Khofifah Minta Pemkab/Pemkot se-Jatim Komitmen Tuntaskan RDTR untuk Dorong Investasi
- 09 March 2025 16:06
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 96
Tubankab – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengajak bupati dan wali kota di seluruh Jatim untuk berkomitmen menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai upaya meningkatkan investasi di provinsi ini.
Komitmen tersebut disampaikan usai Rakor Penguatan Ekonomi Desa bersama bupati/wali kota se-Jatim termasuk Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky yang menghadirkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (09/03).
Khofifah menekankan bahwa penyelesaian RDTR sangat krusial karena berdampak langsung pada kepastian hukum bagi investor dan pertumbuhan investasi di Jatim. Saat ini, ketersediaan RDTR di Jawa Timur baru mencapai 86 dari 463 yang dibutuhkan.
"RDTR ini sangat penting karena memberikan kepastian hukum bagi investor. Jika tidak segera dituntaskan, mereka akan terus meraba-raba, yang bisa menyebabkan floating investor," ujar Khofifah.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Jawa Timur menjadi target investasi dari berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Singapura, dan Tiongkok. Hal ini tercermin dari data BPS Jatim 2024 terkait realisasi Penanaman Modal Asing (PMA), di mana Amerika Serikat mencatat investasi sebesar Rp 21,32 triliun, disusul Singapura Rp 9,12 triliun, Hongkong Rp 6,78 triliun, Tiongkok Rp 3,97 triliun, dan Jepang Rp 3,32 triliun.
"Investor Tiongkok, misalnya, sudah selesai melakukan penjajakan dengan mitra dagangnya dan memang berencana berinvestasi, baik di Thailand maupun Indonesia. Dari mereka yang masuk ke Indonesia, banyak yang memilih Jawa Timur," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyoroti empat isu utama yang berhubungan dengan lahan. Pertama, land tenure, yang berkaitan dengan kepastian kepemilikan tanah. Kedua, land value, terkait dengan penetapan nilai tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ketiga, land use, yang menentukan pemanfaatan tanah. Keempat, land development, yang menentukan apakah tanah akan digunakan untuk sektor pertanian, pariwisata, atau industri.
"Kalau keempat isu ini terselesaikan dan kepemilikan tanahnya sudah jelas, peluang masuknya investor akan jauh lebih tinggi," tegas Nusron.
Ia juga mengingatkan bahwa RDTR menjadi faktor utama dalam menarik investasi. "Jika RDTR tidak diselesaikan, mohon maaf, investasi tidak akan masuk. Begitu datang, hal pertama yang ditanyakan investor adalah status tanah dan status tata ruangnya—apakah sudah clear and clean, apakah RDTR-nya sudah ada atau belum," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron mengapresiasi capaian Pemprov Jatim yang telah mendaftarkan 19,5 juta bidang tanah dan mensertifikasi 15,8 juta bidang tanah dari total 21,1 juta bidang tanah yang ada di Jawa Timur.
"Capaian ini sangat baik, total bidang tanah yang terdaftar sudah mencapai 92 persen. Kami harap ini terus ditingkatkan," pungkasnya. (*/dadang bs/hei)