Foto : Pemkab Tuban saat gela Rakor Penerapan Standar Pelayanan Minimal. (rita)

Pemkab Tuban Gelar Rakor Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Ini Tujuannya

Tubankab - Guna mewujudkan tercapainya target pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada seluruh bidang urusan pelayanan dasar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menjamin hak-hak individu masyarakat, Pemkab Tuban menggelar Rakor Penerapan SPM berdasarkan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM di Ruang Rapat RH. Ronggolawe Lantai III Setda Kabupaten Tuban, Jumat (23/05).

Sosialisasi ini diikuti peserta dari organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Tuban, Camat dan Ketua Tim Penggerak PKK (Tuban, Semanding, Palang), Ketua PKK se-Kabupaten beserta Ketua Pokja, Lurah beserta Ketua Tim Penggerak PKK Kelurahan se-Kabupaten Tuban. Selain itu, juga dihadiri Fasilitator Kelurahan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tuban, Drs. Joko Sarwono, menyampaikan rapat koordinasi ini sebagai bagian dari komitmen Pemkab Tuban dalam pelaksanaan penerapan SPM. SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. 

SPM merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren yang meliputi 32 urusan yang terdiri dari 24 urusan wajib dan 8 urusan pilihan. Dari 24 urusan wajib tersebut, 6 di antaranya merupakan pelayanan dasar yang meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Lebih lanjut, Joko Sarwono mengungkapkan bahwa Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 memperluas fungsi Posyandu di luar bidang kesehatan, meliputi 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Posyandu tidak hanya fokus pada layanan kesehatan ibu dan anak, namun juga ikut serta dalam pembangunan di bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum, dan sosial. 

“Untuk itu, pada minggu pertama bulan Juni, akan dilaksanakan monev ke perwakilan Posyandu di 14 kelurahan se-Kabupaten Tuban oleh tim kabupaten,” tandasnya.

Guna mendukung hal tersebut, tambahnya, pada aplikasi Tuban Satu Data perlu ada penambahan menu baru terkait Posyandu. Menu ini akan memungkinkan pengumpulan data secara terstruktur dan terintegrasi, sehingga data Posyandu dapat dimanfaatkan sebagai basis data untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak di tingkat masyarakat. (yeni dh/hei)

comments powered by Disqus