Foto : Koordinator Dewan Hakim MTQ XXVIII, Prof. Dr. Ahmad Zahro  Alhafidh

Sistem Penilaian MTQ XXVIII Provinsi Jatim Sangat Obyektif

  • 01 November 2019 17:24
  • Heri S
  • MTQ 2019,
  • 2091

Tubankab - Sepanjang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXVIII Provinsi Jawa Timur, salah satu yang menjadi keunggulan adalah sistem penilaian yang diterapkan. Ada beberapa inovasi baru dalam segi penilaian, yang tidak hanya mengandalkan kecanggihan teknologi saja, namun lebih mengedepankan penggunaan sistem nilai tengah.

Nilai tengah yang dimaksud ini adalah nilai yang mempertemukan hasil keputusan dari para dewan hakim, untuk memperoleh hasil yang disepakati bersama. Penggunaan sistem ini bisa dikatakan sebagai penyempurna dari kecanggihan teknologi yang telah diterapkan dalam pelsanaan setiap cabang lomba.

Koordinator Dewan Hakim MTQ XXVIII, Prof. Dr. Ahmad Zahro Alhafidh mengatakan, pelaksanaan MTQ XXVIII memang masih memiliki kekurangan, namun yang menjadi sorotan banyak pihak adalah adanya sistem penilaian yang sangat bagus.

Menurut Zahro, sistem penilaian ini bahkan pertama kalinya ada. MTQ tingkat nasional sudah menggunakan teknologi yang hampir sama, namun masih ada interval pada sistem penilaiannya, sedangkan sistem yang digunakan ini lebih memperkecil interval tersebut, karena menggunakan sistem nilai tengah. "Penggunaan metode penilaian ini dirasa paling obyektif, sangat jujur dan adil, kemungkinan juga akan terus digunakan dalam pelaksanaan MTQ pada tahun-tahun berikutnya," ujarnya.

Dalam pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXVIII Provinsi Jawa Timur 2019 ini, lanjut Zahro, seluruh alat komunikasi milik peserta wajib dikumpulkan. Hal ini baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah penyelenggaraan gelaran akbar ini. Segala kemungkinan yang dapat menimbulkan kecurigaan dan potensi kecurangan selama lomba dapat diakomodir dengan baik oleh panitia. "Ini tentu saja dapat menjadi sebuah percontohan bagi pelaksaan MTQ yang lebih bagus lagi di tahun-tahun berikutnya,'' terangnya.

Beberapa masalah yang sering muncul dalam pelaksanaan MTQ di tahun-tahun sebelumnya, imbuh Zahro, juga sudah mulai mendapat solusi dalam pelaksanaan yang ke 28 ini. Masalah-masalah seperti perselisihan pendapat antara dewan hakim dalam memberi keputusan sudah dapat teratasi, salah satunya dengan menggunakan sistem perekaman. "Dengan menggunakan sistem ini, seluruh kegiatan dapat diputar ulang sesuai kebutuhan, karena itu tidak akan nada lagi perdebatan tentang kesalahan mendengarkan atau salah pembacaan,'' jelasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, tidak ada potensi kongkalikong dalam pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXVIII Provinsi Jawa Timur 2019. Sistem perhakiman yang digunakan dalam kegiatan ini dinilai paling bersih dan sangat obyektif. Dalam gelaran akbar ini Kabupaten Tuban memiliki potensi yang sangat besar untuk dapat menjadi juara umum, dengan lebih dari 20 kafilahnya yang berhasil masuk dalam putaran final.

Ia menambahkan, keberhasilan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan ditunjuknya Kabupaten Tuban sebagai tuan rumah, namun karena memang para kafilahnya sangat berpotensi dan layak untuk menjadi juara.

"Juara umum dalam MTQ XXVIII ini masih belum diputuskan, namun jika ternyata Tuban menjadi juara umum, itu sama sekali bukan karena menjadi tuan rumah,” tandasnya. (m nahrus sodiq/hei)

comments powered by Disqus