Foto : Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat pada Bawaslu Tuban Abdul Mundlir. (chusnul)

Untuk Pilkada 2024, Bawaslu Buka Lowongan Pendaftar Baru 28 Panwaslu Kecamatan

Tubankab - Bawaslu Kabupaten Tuban membuka pendaftaran baru Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat pada Bawaslu Tuban Abdul Mundlir menyampaikan, tahapan sosialisasi rekrutmen ini telah dilaksanakan pada 3-4 Mei 2024. Kemudian untuk penyerahan berkas mulai 5-7 Mei 2024 untuk yang baru.

"Total kebutuhan untuk yang pendaftar baru 28 Panwaslu Kecamatan tersebar di 17 kecamatan, sebab yang 32 sudah terisi dari hasil pendaftaran existing," beber pria asal Plumpang itu.

Dijelaskan dia, jika pendaftar tidak memenuhi kuota 2 kali kebutuhan dan kuota perempuan, maka diperpanjang hingga 8 Mei, sebab kebutuhan utamanya 3 Panwaslu Kecamatan setiap kecamatan, jadi dibutuhkan 6 pendaftar baru tiap kecamatan.

"Untuk penelitian dan verifikasi administrasi dilakukan pada 9 - 11 Mei dan pengumuman administrasinya pada 12 Mei 2024," ucap Mundlir.

Tidak sampai di situ, ia jelaskan pada 12 hingga 17 Mei pihaknya akan menerima tanggapan masyarakat terkait nama-nama yang diloloskan administrasi itu.

Hal itu, timpal dia, untuk mengetahui apakah nanti ada tanggapan terkait keikutsertaan sebagai parpol atau hal-hal lain terkait etik dan moral penyelenggara pemilu.

"Kemudian untuk tes tulis akan dilaksanakan pada 13-14 Mei 2024," timpal dia.

Ia berharap, dengan pendaftar baru nanti mendapat SDM yang lebih unggul dan berkualitas. Dan juga memiliki kualifikasi kinerja pengawasan yang lebih baik dari sebelumnya.

Ditegaskan dia, rekrutmen ini terbuka bagi SDM terbaik daerah untuk bergabung bersama Bawaslu Kabupaten Tuban.

Berikut rincian kebutuhan pendaftar baru Panwaslu Kecamatan di 17 kecamatan: Bancar (1), Bangilan (1), Grabagan (2), Jatirogo (2), Jenu (3), Kenduruan (2), Merakurak (2), Montong (1), Parengan (3), Plumpang (1), Rengel (1), Semanding (1), Singgahan (1), Soko (2), Tambakboyo (1), Tuban (2), dan Widang (2). (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus