PENGUMUMAN TENTANG LARANGAN PENGOPERASIAN KENDARAAN ANGKUTAN BARANG PADA SAAT LIBUR PANJANG HARI RAYA IDUL ADHA 1437 H / 2016 M
- 08 September 2016 13:50
- Kiki Aprilia
Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat Nomor: SE.15/AJ.201/DRJD/2016 Tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016 / 1437 H.
- Berdasarkan hasil rapat persiapan antisipasi libur panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437 H hari Kamis Tanggal 1 September 2016, diperlukan pengaturan lalu lintas dan larangan beroperasinya kendaraan angkutan barang di jalan raya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengaturan arus lalu lintas sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilakukan dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas yang meliputi:
- Pengendalian lalu lintas pada persimpangan;
- Pengendalian lalu lintas pada ruas jalan; dan
- Pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengamanan penggunaan jalan sementara.
- Berdasarkan pasal 96 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tanggung jawab dan pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan oleh:
- Kementerian Perhubungan;
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Dinas yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Melakukan koordinasi dengan pengelola jalan tol terkait antisipasi peningkatan arus lalu lintas di jalan tol, khususnya penanganan antrian di pintu masuk dan keluar tol.
- Melakukan Koordinasi dengan pengelola jalan tol terkait untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam (misal tanah longsor, jembatan putus, dan pohon tumbang).
- Mensiagakan personil Dinas Perhubungan pada jalan yang berpotensi terjadi kepadatan arus lalu lintas pada wilayah kerja masing-masing.
- Dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas, secara tiba-tiba atau situasional, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dilakukan oleh POLRI.
- Untuk mendukung kelancaran lalu lintas pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437 H, dipermaklumkan mulai tanggal 9 September 2016 pukul 00.00 WIB s.d 12 September 2016 pukul 24.00 WIB, kendaraan angkutan barang yang memiliki lebih dari 2 (dua) sumbu dilarang beroperasi.
- Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada jalan nasional (jalan tol dan jalan non tol) serta jalur Wisata 8 (delapan) provinsi, yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
- Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud pada angka 8 (delapan) meliputi:
- Kendaraan pengangkut bahan bangunan;
- Kereta tempelan (truk tempelan),
- Kereta gandengan (truk gandengan), serta kendaraan kontainer; dan
- Kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua).
- Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud pada angka 8 (depalan) dikecualikan bagi kendaraan pengangkut:
- Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG);
- Ternak;
- Bahan Pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur);
- Pupuk;
- Susu Murni;
- Barang antaran pos;
- Barang (bahan baku) ekspor/impor dari lokasi home industry dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.
- Untuk pengangkutan air minum dalam kemasan dilakukan pada waktu sebelum pelaksanaan waktu pelarangan atau dapat tetep dilakukan pengangkutan dengan menggunakan kendaraan angkutan barang yang bersumbu tidak lebih dari 2 (dua) sumbu.
- Pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas.
- Apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, maka untuk mengantisipasi kondisi tersebut, perlu segera mengambil langkah-langkah antisipasi dan proaktif berkoordinasi dengan aparat pemerintah, antara lain Direktorat Jendral Perhubungan Darat dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
- Pelanggaran terhadap larangan dan perintah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 282 dan pasal 306 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Demikian Surat Edaran ini dan Laporkan perihal menonjol kesempatan pertama kepada Direktur Jendral Perhubungan Darat serta dijadukan pedoman dalam pelaksanaannya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 2 September 2016
ttd
DIREKTUR JENDRAL PERHUBUNGAN DARAT
Drs. PUDJI HARTANTO, MM