PENGUMUMAN TENTANG LARANGAN PENGOPERASIAN KENDARAAN ANGKUTAN BARANG PADA SAAT LIBUR PANJANG HARI RAYA IDUL ADHA 1437 H / 2016 M

  • 08 September 2016 13:50
  • Kiki Aprilia

Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat Nomor: SE.15/AJ.201/DRJD/2016 Tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016 / 1437 H.

  1. Berdasarkan hasil rapat persiapan antisipasi libur panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437 H hari Kamis Tanggal 1 September 2016, diperlukan pengaturan lalu lintas dan larangan beroperasinya kendaraan angkutan barang di jalan raya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengaturan arus lalu lintas sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilakukan dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas yang meliputi:
    • Pengendalian lalu lintas pada persimpangan;
    • Pengendalian lalu lintas pada ruas jalan; dan
    • Pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengamanan penggunaan jalan sementara.
  3. Berdasarkan pasal 96 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tanggung jawab dan pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan oleh:
    • Kementerian Perhubungan;
    • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    • Dinas yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan Provinsi/Kabupaten/Kota.
  4. Melakukan koordinasi dengan pengelola jalan tol terkait antisipasi peningkatan arus lalu lintas di jalan tol, khususnya penanganan antrian di pintu masuk dan keluar tol.
  5. Melakukan Koordinasi dengan pengelola jalan tol terkait untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam (misal tanah longsor, jembatan putus, dan pohon tumbang).
  6. Mensiagakan personil Dinas Perhubungan pada jalan yang berpotensi terjadi kepadatan arus lalu lintas pada wilayah kerja masing-masing.
  7. Dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas, secara tiba-tiba atau situasional, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dilakukan oleh POLRI.
  8. Untuk mendukung kelancaran lalu lintas pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437 H, dipermaklumkan mulai tanggal 9 September 2016 pukul 00.00 WIB s.d 12 September 2016 pukul 24.00 WIB, kendaraan angkutan barang yang memiliki lebih dari 2 (dua) sumbu dilarang beroperasi.
  9. Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada jalan nasional (jalan tol dan jalan non tol) serta jalur Wisata 8 (delapan) provinsi, yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
  10. Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud pada angka 8 (delapan) meliputi:
    • Kendaraan pengangkut bahan bangunan;
    • Kereta tempelan (truk tempelan),
    • Kereta gandengan (truk gandengan), serta kendaraan kontainer; dan
    • Kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua).
  11. Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud pada angka 8 (depalan) dikecualikan bagi kendaraan pengangkut:
    • Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG);
    • Ternak;
    • Bahan Pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur);
    • Pupuk;
    • Susu Murni;
    • Barang antaran pos;
    • Barang (bahan baku) ekspor/impor dari lokasi home industry dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.
  12. Untuk pengangkutan air minum dalam kemasan dilakukan pada waktu sebelum pelaksanaan waktu pelarangan atau dapat tetep dilakukan pengangkutan dengan menggunakan kendaraan angkutan barang yang bersumbu tidak lebih dari 2 (dua) sumbu.
  13. Pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas.
  14. Apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, maka untuk mengantisipasi kondisi tersebut, perlu segera mengambil langkah-langkah antisipasi dan proaktif berkoordinasi dengan aparat pemerintah, antara lain Direktorat Jendral Perhubungan Darat dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
  15. Pelanggaran terhadap larangan dan perintah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 282 dan pasal 306 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  16. Demikian Surat Edaran ini dan Laporkan perihal menonjol kesempatan pertama kepada Direktur Jendral Perhubungan Darat serta dijadukan pedoman dalam pelaksanaannya.

Ditetapkan di Jakarta

Pada Tanggal 2 September 2016

ttd

DIREKTUR JENDRAL PERHUBUNGAN DARAT

Drs. PUDJI HARTANTO, MM