Buruan ! Pemkab Tuban Buka Layanan Aktivasi KTP Digital
- 20 February 2023 15:19
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 1128
Tubankab - Pemerintah Kabupaten Tuban saat ini sudah mulai membuka layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau banyak dikenal dengan sebutan KTP digital.
Diketahui, pemberlakuan Identitas Kependudukan Digital (IKD) mengacu pasal 13 ayat (1) Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan IKD.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tuban, sejak awal implementasi program IKD pada Oktober 2022 hingga 20 Februari 2023, total Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari unsur pegawai dan masyarakat sudah lebih dari 3.000 orang.
Kepala (Dispendukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid menyampaikan, IKD di Tuban sudah diimplementasikan sejak Oktober 2022, di mana pada tahap pertama menyasar pada jajaran OPD, Forpimda, dan BUMD. Pada akhir Januari 2023 kemarin, telah teraktivasi sebanyak 2009 pegawai.
Kemudian, kata Ubaid, pada Februari ini telah dibuka layanan IKD untuk masyarakat umum, dengan membuka layanan di tiap UPT kecamatan dan MPP. Selain itu, agar lebih optimal, tim khusus IKD Dispendukcapil Tuban juga mendatangi lembaga pendidikan, seperti mahasiswa di perguruan tinggi dan pelajar SLTA yang telah perekaman KTP untuk diaktivasi IKD.
“Hasilnya, sampai pada 20 Februari 2023 ini, total aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari unsur pegawai dan masyarakat totalnya sudah lebih dari 3.000 orang,’’ tuturnya.
Jumlah tersebut, kata mantan Kabag Humas Pemkab Tuban ini, masih akan terus bertambah seiring dengan dibukanya layanan IKD di MPP, maupun di UPT Dispendukcapil di kecamatan.
Sesuai target nasional, pihaknya menargetkan 25 persen warga atau sekitar 233 ribu orang dari total 956.001 orang yang wajib E-KTP sudah teraktivasi IKD di sepanjang tahun 2023 ini.
“Berdasarkan data Dispendukcapil Tuban, dari total 956.001 orang wajib KTP, tercatat sudah 96 persen atau 921.663 orang telah melakukan perekaman dan memiliki E-KTP,’’ sebutnya.
Ubaid menjelaskan, identitas kependudukan digital ini meringkas dokumen-dokumen yang selama ini masih konvensional dalam bentuk hard copy yang dulunya disimpan di dompet, kini dapat dibuka dalam smart phone.
Hal itu, masih kata Ubaid, karena dalam dokumen yang dikeluarkan dari kementerian atau lembaga yang telah bekerja sama dengan Kemendagri dan terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dibuka dalam aplikasi IKD.
“Dokumen tersebut di antaranya sertifikat vaksin Covid-19, kartu pemilih (KPU), Kartu Indonesia Sehat (BPJS) NPWP, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Kartu ASN,’’ sebutnya.
Adapun tahapan pelaksanaan aktivasi IKD, lanjut Ubaid, pertama kali mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di play store, mengisi email (email harus sama dengan yang dipakai di telepon seluler) dan nomor telepon seluler, kemudian klik verifikasi data.
Setelah tahapan itu dilakukan, kemudian klik tombol ambil foto dengan swafoto. Tujuannya untuk membandingkan bahwa orang yang swafoto sama dengan foto yang ada di data base kependudukan. Selanjutnya dilakukan scan QR-code, di mana tahapan ini hanya bisa dilakukan petugas.
Ketika semua tahapan telah selesai dilakukan, IKD sudah bisa langsung aktif. Bilamana masyarakat masih kebingungan dengan aktivasi tersebut, menurut dia, semua tahapan dapat dilakukan dengan bantuan petugas maupun operator yang ada di pelayanan Kantor Dispendukcapil maupun kecamatan. (achmad choirudin/hei)