Komisi Informasi Jatim Gelar Sosialisasi dan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik 2025, Ini Manfaatnya
- 17 July 2025 20:56
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 17
Tubankab-Sebagai bagian dari langkah strategis untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama di Jatim sebagai gerbang baru Nusantara,
Komisi Informasi (KI) Jawa Timur (Jatim) menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025 secara virtual selama dua hari, Rabu-Kamis, 16-17 Juli 2025.
Kegiatan ini diikuti ratusan badan publik di Jawa Timur (Jatim) termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tuban.
Hari pertama Bimtek dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jatim, serta instansi/lembaga vertikal. Sementara pada hari kedua, giliran pemerintah kabupaten/kota se-Jatim beserta ratusan pemerintah desa yang menjadi perwakilannya.
Komisioner Komisi Informasi (KI) Jatim, M. Sholahuddin, menandaskan bahwa Monev KIP merupakan proses fundamental untuk mengukur, menilai, dan meningkatkan praktik keterbukaan informasi. Tujuannya, memastikan setiap badan publik menjalankan tugasnya secara terbuka dan bertanggung jawab, sekaligus menjadi fondasi utama bagi terciptanya good governance.
Sholahuddin menjelaskan, fungsi Monev KIP adalah mewujudkan akuntabilitas dan transparansi, mendorong partisipasi aktif masyarakat, serta meningkatkan kualitas layanan informasi. Proses ini juga krusial dalam mengidentifikasi masalah, memberikan solusi inovatif, dan memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang (UU) tentang KIP.
”Keterbukaan adalah awal dari kepercayaan. Monev ini adalah jalan untuk menjaganya," tegasnya, Kamis (17/07).
Hal ini tentu sangat bermanfaat bagi badan publik. Selain untuk meningkatkan reputasi dan kepercayaan publik, efisiensi kerja, hingga identifikasi area peningkatan, juga terbukti dapat meminimalkan sengketa informasi, mendukung pengambilan keputusan berbasis data, dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pelayanan informasi.
Lebih lanjut, masyarakat juga akan merasakan dampak positifnya secara langsung, sebab Monev KIP memastikan terpenuhinya hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi, memungkinkan pengawasan terhadap pembangunan dan kebijakan demi mencegah penyimpangan, serta mendorong partisipasi aktif dalam proses pemerintahan.
Menurutnya, keterbukaan informasi yang didorong oleh Monev KIP akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mempercepat terwujudnya good governance, dan menjadi benteng efektif dalam pencegahan korupsi.
Penanggung Jawab Monev KI Jatim, Yunus Mansur Yasin, menambahkan, Monev KIP bukan merupakan ajang kontestasi atau lomba, namun instrumen vital yang bertujuan tunggal. Yaitu, memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi dan mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif di Jawa Timur.
Yunus, sapaannya, juga menyampaikan sejumlah perubahan pelaksanaan Monev KIP tahun 2025, antara lain tentang pemanfaatan aplikasi digital e-Monev yang terintegrasi dengan KI Pusat. Dengan demikian, pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) jauh lebih praktis dan efisien dibandingkan SAQ tahun-tahun sebelumnya.
“Badan publik harus cermat dan memahami betul pertanyaan-pertanyaan yang ada di SAQ. Sertakan link dan dokumen atau data dukungannya, serta jangan lupa mempelajari pedum (pedoman umum),” terangnya.
Yunus menyebutkan, jika badan publik mengalami hambatan atau kendala teknis pada penggunaan aplikasi tersebut, bisa berkonsultasi dengan tim KI Jatim.
“Kami buka layanan e-Monev Corner setiap hari Jumat pada jam kerja. Karena Senin-Kamis, kami harus bersidang sengketa informasi,” ungkapnya.
Selebihnya, Yunus berharap agar Pemkab/Pemkot proaktif mengedukasi atau memberi asistensi pada perwakilan desa masing-masing. Sehingga, Monev KIP tahun ini bisa lebih optimal. (yeni dh/hei)