Foto : Hadri, seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memiliki stiker sertifikasi halal di gerobaknya.(yavid)

Mumpung Masih Gratis, Kemenag Imbau Para Pengusaha Ikut Daftar Program Sertifikasi Halal

Tubankab – Mulai 17 Oktober 2024, semua produk khususnya makanan dan minuman (mamin), jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikasi halal. 

Perihal ini sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban Moh. Qosim, menyebutkan bahwa pada masa kini, terdapat program sertifikasi halal gratis (sehati) yang tersedia bagi para pelaku usaha tanpa ada biaya yang harus dibebankan, dengan menggunakan skema self-declare.

Adapun mengenai kuota program tersebut, dikatakan dia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI membuka sejuta kuota secara nasional atau tidak ada pembagian kuota untuk daerah. Kuota ini bersifat siapa cepat dia dapat dengan mendaftar pada laman ptsp.halal.go.id.

Selain itu, diketahui bahwa Kemenag Tuban telah menyediakan dukungan kepada pelaku usaha, baik pelaku UMKM dan pedagang kaki lima (PKL). Dukungan ini mencakup bimbingan dan persyaratan lengkap untuk mendaftarkan produk mereka guna memperoleh sertifikasi halal.

Pada kesempatan yang berbeda, Hadri salah satu pedagang kaki lima ini mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki sertifikasi halal pada produk yang dijualnya di sekitar area GOR Rangga Jaya Anoraga Tuban. 

Menurut Hadri, ia telah mengajukan pendaftaran produk dagangnya bersama dengan sejumlah pedagang lain di Jalan Sunan Kalijaga, dengan bantuan petugas dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban. 

“Sudah mendaftar sejak empat bulan lalu, daftarnya secara kolektif bersama pedagang-pedagang di sini (Jalan Sunan Kalijaga, red) dengan dibantu petugas dari Kemenag,” ujarnya kepada reporter Diskominfo SP Tuban, Kamis (22/02).

Dalam proses pendaftarannya, para pedagang wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan produk yang hendak didaftarkan merupakan produk yang tidak menggunakan bahan berbahaya dan hanya menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

Setelah mendapatkan sertifikasi halal, Hadri dan rekan pedagangnya dari satu paguyuban menerima stiker yang mereka tempelkan pada gerobak dagangan masing-masing. Ini bertujuan untuk memberi tahu masyarakat bahwa produk yang mereka jual telah terjamin kehalalannya.

“Yang jelas, pendaftaran sertifikasi halal ini gratis,” tutupnya. (yavid rahmat perwita/hei)

comments powered by Disqus