Pemprov Apresiasi Capaian Layanan Aduan SP4N-LAPOR Kabupaten Tuban
- 20 October 2022 21:17
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 883
Tubankab - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Jatim mengapresiasi capaian layanan aduan SP4N-LAPOR di Kabupaten Tuban, meskipun belum optimal namun rata-rata aduan masyarakat yang masuk sudah ditindaklanjuti dan mendapat rating bintang lima dari pelapor.
Hal tersebut diungkapkan Penata Humas Ahli Muda Diskominfo Jatim, Ria Amalia, S.Sos, saat menjadi narasumber dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) di Ruang Pertemuan Ronggolawe Lantai Tiga Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, Kamis (20/10).
Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 680 Tahun 2020, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) telah ditetapkan sebagai aplikasi umum yang mewajibkan seluruh instansi untuk menggunakannya dalam mengelola pengaduan pelayanan publik.
SP4N sendiri dibentuk untuk mendorong "No wrong door policy" yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari mana pun dan jenis apa pun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang. Tujuannya agar penyelenggara dapat mengelola pengaduan secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi.
Selain itu, penyelenggara pelayanan publik juga memberikan akses kepada masyarakat untuk berpartisipasi, bahkan masyarakat juga bisa memberikan penilaian pengguna dengan sistem rating menggunakan bintang satu hingga lima untuk menggambarkan tingkat kepuasan mereka. Namun, tujuan yang paling utama adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Ria mengatakan pengelolaan SP4N-LAPOR di Kabupaten Tuban sudah cukup baik. Berdasarkan data per 18 Oktober 2022 ini, ada 38 aduan yang masuk, dan semuanya sudah ditindaklanjuti, meskipun rata-rata tindak lanjut adalah sembilan hari kerja.
Ria menyebutkan, rata-rata aduan yang masuk tersebut disampaikan masyarakat melalui kanal website, yaitu sebanyak 24 aduan, sementara melalui aplikasi sebanyak 13 aduan dan 1 aduan disampaikan melalui nomor seluler. Topik terbanyak yang disampaikan dalam aduan tersebut adalah terkait bantuan sosial, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta infrastruktur jalan.
Ia menambahkan, statistik pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR Kabupaten Tuban juga semakin menurun dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020 ada sebanyak 66 aduan, 2021 juga 66 aduan, sementara 2022 ini ada 38 aduan, dengan rata-rata tingkat kepuasan masyarakat pada rating bintang lima atau benar-benar puas.
“Namun, tinggi atau rendahnya angka aduan tidak bisa dijadikan standar, apakah pelayanan publik di suatu daerah sudah baik atau buruk. Bisa jadi angka yang rendah justru karena masyarakat kurang tahu atau kepercayaan mereka masih rendah,’’ dalihnya.
Oleh karena itu, jelas Ria, peran dari Pemerintah Provinsi yang dalam hal ini sebagai admin instansi dan admin pengawas harus dapat memberikan intervensi atau teguran kepada kabupaten atau kota yang pengelolaan pengaduannya masih belum optimal.
“Pemerintah Provinsi juga akan segera melakukan evaluasi dalam beberapa metode, seperti rapat koordinasi evaluasi pengelolaan SP4N-LAPOR, surat evaluasi atas pemantauan atau monitoring, serta pemberian penghargaan atau teguran kepada pengelola,’’ bebernya. (m nahrus/hei)