Foto : Wabup Noor Nahar (tengah) saat gelar rapat Daring bahas RTRW. (agus)

Wabup Tuban dan Ditjen Bangda Kemendagri Bahas RTRW 2020-2039

Tubankab - Direktorat Jenderal Bina Bangun Daerah (Ditjen Bangda) Kemendagri, Dinas PRKP dan CK Pemprov Jatim, dan Wakil Bupati Tuban, Ir H Noor Nahar Hussein MSi, melakukan rapat evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tuban tahun 2020-2039, Jumat (11/09). 

Dalam rapat secara online (Daring) tersebut, Wabup Noor Nahar didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tuban Sunarto, Kepala Dinas PUPR Tuban Agung Supriadi, Plt. Kepala Dishub Tuban Gunadi, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tuban Bambang Irawan, di ruang Dandang Wacana Setda Tuban. 

Pada kesempatan itu, Wabup Noor Nahar Hussein mengungkapkan, Pemkab Tuban mengajukan sejumlah revisi pada RTRW 2020-2039. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan wilayah, dan regulasi yang berlaku. 

Terdapat 4 poin revisi RTRW Tuban, yaitu pengusulan peningkatan status pelabuhan Jenu, penutupan penyeberangan darat, dan penyesuaian wilayah pantai di Kecamatan Jenu, dan penghapusan jalan skunder. 

Pelabuhan Jenu saat ini berstatus Pelabuhan Pengumpan Regional. Artinya, sebagai tempat alih muat penumpang dan barang antarkabupaten/kota dan/atau antarkecamatan dalam satu provinsi. Pada revisi kali ini pelabuhan Jenu diusulkan ditingkatkan menjadi Pelabuhan Pengumpul Regional selama 2020-2040. Peningkatan status menjadikan Pelabuhan Jenu nantinya dapat memiliki dermaga serbaguna minimal satu tambatan, dan peralatan bongkar muat. 

“Sehingga dapat berperan sebagai pengumpul angkutan peti kemas, kargo, maupun penumpang nasional,” ungkap Pak Noor, begitu sapaan akrabnya.

Selain itu, Pemkab mengajukan agar penyeberangan darat di wilayah Kabupaten Tuban ditutup secara bertahap. Langkah ini dimaksudkan untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan saat penyeberangan darat yang melintasi Bengawan Solo, mengingat sebelumnya kerap terjadi kecelakaan. Terkait hal itu Pemkab Tuban telah berkoordinasi dengan Pemkab Bojonegoro untuk mengalihkan penyeberangan darat diganti dengan pembangunan jembatan. 

Wabup Tuban dua periode ini menjelaskan, di Kabupaten Tuban tengah dibangun kilang minyak milik Pertamina dan pengembang lainnya. Pembangunan ini menyebabkan dilakukannya restorasi (pengembalian lahan/daratan) terhadap 24 hektare pantai di Kecamatan Jenu. Juga dilakukan reklamasi sepanjang 5 Km untuk menambah luasan lahan restorasi di kecamatan tersebut. 

“Tentunya, hal ini akan mengubah tata wilayah Kabupaten Tuban,” sambung politisi senior dari PKB Tuban itu.

Terkait dengan usulan penghapusan muatan jalan sekunder pada RTRW 2020-2039, Wabup menyampaikan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 34 tahun 2006 tentang Jalan. Regulasi tersebut memuat ketentuan bahwa jalan sekunder ditujukan untuk wilayah kota, bukan kabupaten. Karenanya perlu ada penghapusan konsep jalan sekunder di Kabupaten Tuban.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pertanahan dan Penataan Ruang Ditjen Bangda Kemendagri Edison Siagian menyatakan, pembahasan mengenai revisi RTRW Kabupaten Tuban melibatkan lintas sektoral. Tujuannya, agar didapatkan kajian yang menyeluruh dan mengakomodir keperluan pemerintah daerah maupun pusat. Berbagai perubahan RTRW harus dikomunikasikan dan disinkronkan dengan Pemprov Jatim. 

Edison Siagian menerangkan, usulan peningkatan status pelabuhan akan dikaji berjenjang oleh instansi. Perubahan status pelabuhan Jenu nantinya harus diimbangi dengan peningkatan sarana prasarana pendukung oleh Pemkab Tuban maupun dinas terkait. 

“Harus mengikuti ketentuan dari Kemenhub RI maupun regulasi lainnya yang mengikat,” kata Edison seraya menambahkan, perubahan status pelabuhan dapat segera diusulkan, mengingat saat ini tengah dikaji penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN).

Dilakukannya restorasi dan reklamasi akan mengubah garis pantai, dan luasan wilayah Kabupaten Tuban. Setiap perubahan yang ditimbulkan wajib dituangkan dalam perubahan RTRW Kabupaten Tuban 2020-2039.

Edison menambahkan, revisi RTRW diperbolehkan selama masih dalam koridor regulasi. Pemprov Jatim harus segera melengkapi administrasi usulan perubahan revisi RTRW. Usulan yang disampaikan Pemkab Tuban dan Pemprov Jatim akan dievaluasi sebelum nantinya ditetapkan menjadi Perda RTRW. 

“Hasil konsultasi evaluasi kali ini akan tertuang dalam Surat Keputusan dari Kemendagri yang selanjutnya akan dikirimkan ke Pemprov Jatim, dan dapat diteruskan ke Pemkab Tuban,” jelas Edison. (m agus h/hei)

Sumber : Media Center

comments powered by Disqus