WUJUD SOLIDARITAS PETANI JAMBI, GNP GELAR AKSI

  • 24 March 2016 14:11
  • Yolency
  • Umum,
  • 779

Tubankab – Seiring dengan aksi jalan kaki yang telah dilakukan oleh 1.000 masyarakat dari Suku Anak Dalam (SAD), petani Dusun Mekar Jaya (Sarolangon), petani Kunangan Jaya I dan II (Batanghari), dan petani Tanjung Jabung Timur, menuju Istana Negara Jakarta dengan jarak tempuh sekitar 1.000 kilo meter, untuk memperjuangkan haknya yang dirampas oleh PT. Agronusa Alam Sejahtera dan PT. Wanakasita Nusantara, memantik perhatian Gerakan Nasional Pasal (GNP) 33 Tuban, untuk turun jalan menggelar aksi solidaritas di Gedung DPRD Tuban dan seputaran Patung Letda Sucipto, Tuban, Kamis (24/03).

Sekelompok mahasiswa yang berjumlah 13 orang, ini melakukan penggalangan dana dan orasi sebagai wujud solidaritas untuk Petani Jambi yang memperjuangkan haknya di Jakarta dalam konflik dan sengketa agraria.

Keadilan agraria secara eksplisit merupakan mandat dari UUD 1945, yaitu Pasal 33 yang berbunyi, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia, sepenuhnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat”, yang implementasinya sudah diatur dalam UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang secara prinsip tanah tidak boleh menjadi alat pengisapan, apalagi pengisapan modal asing terhadap Rakyat Indonesia.

Moch Zaenal Syafi’i, selaku humas aksi mengatakan, aksi ini merupakan wujud solidaritas terhadap perjuangan para petani Jambi yang menuntut haknya dirampas oleh perusahaan. Pihaknya juga berharap, peristiwa ini jangan sampai terjadi di Kabupaten Tuban, meskipun beberapa waktu lalu dan mungkin sampai sekarang, belum selesai terkait kasus sengketa Warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Tuban, dengan perusahaan BUMN PT. Semen Gresik (Semen Indonesia Group).

“Kami juga berharap peran serta Pemerintah Kabupaten Tuban pada partisipcing interest (PI), paling tidak 50 persen di Blok Migas, dan sumber daya alam lain yang mengandung hajat hidup orang banyak, serta jangan sampai warga Tuban menjadi tamu di rumah sendiri dan hanya menjadi penonton. Padahal, kekayaan dan potensi alam Tuban dikeruk dan dinikmati pihak lain serta asing,” beber Zaenal.

Selain itu, para demostran juga menuntut Presiden Jokowi untuk segera membentuk komite nasional penyelesaian konflik agraria yang berbasiskan semangat dari pasal 33 UUD 1945 dan UUPA No. 5 Tahun 1960.

Menanggapi Aksi Tersebut, Kabag Humas Dan Media Pemkab Tuban Drs. Teguh Setyobudi,M.M, memandang positif aksi mereka, sepanjang aksi tersebut tidak anarkis dan dilakukan secara santun. "Sebagai mitra dalam menjalankan pemerintahan, tentunya DPRD bersama Pemkab menampung dan menindaklanjuti aksi mereka," terangnya. (nul/hei)

comments powered by Disqus