Wujudkan Informasi Layak Anak, Kemen PPPA Gelar Bimtek Standarisasi PISA Lanjutan
- 18 September 2024 16:01
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 148
TubanKab - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) kembali melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Standarisasi Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) secara daring, Rabu (18/09).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang sebelumnya dilaksanakan pada 8 Agustus 2024. PISA merupakan sebuah kelembagaan baru yang dibentuk sebagai upaya untuk memenuhi hak anak terhadap informasi yang layak.
Acara ini diadakan oleh Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik (LPPSP) FISIP Universitas Indonesia (UI). Bimtek ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perpustakaan dan Arsip, serta Dinas Komunikasi dan Informatika di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Selain itu, pengelola dan pimpinan lembaga layanan yang mengembangkan layanan informasi bagi anak di daerah juga turut berpartisipasi.
Ketua LPPSP FISIP UI, Dr. Ummi Salamah, S.Psi., Psikolog., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kemen PPPA atas inisiatifnya membentuk PISA. "Pembentukan PISA ini adalah langkah penting dalam memenuhi hak anak atas informasi yang layak. Dengan terlindunginya anak, kita turut memajukan Indonesia," ungkapnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan paparan dari Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak, yang menjelaskan mengenai informasi layak anak dan peran PISA. Dilanjutkan dengan paparan mengenai Buku Saku dan Aplikasi Standarisasi PISA oleh Asesor Ahli Standarisasi PISA, yang bertujuan untuk memberikan panduan praktis dalam proses standarisasi layanan informasi anak di berbagai daerah.
Bimbingan teknis ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pendampingan terhadap peserta Standarisasi PISA 2024 yang sedang menjalani proses Evaluasi Mandiri hingga 26 September 2024. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah dan lembaga masyarakat dapat lebih optimal dalam mengembangkan layanan informasi yang sesuai dengan kebutuhan dan hak anak di Indonesia. (anis miswoni/hei)