159 NARAPIDANA DIUSULKAN DAPAT REMISI
- 12 August 2016 14:11
- Heri S
- Kegiatan Bupati dan Wakil Bupati,
- 654
Tubankab – Menjelang HUT RI ke 71 2016, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban, mengusulkan sedikitnya 159 narapidana kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur untuk mendapatkan remisi umum.
Sebanyak 159 narapidana dari total keseluruhan 350 narapidana penghuni Lapas, 150 narapidana di antaranya termasuk diusulkan mendapat remisi umum yang pertama, disusul usulan remisi kedua sebanyak 5 narapidana dan usulan ketiga sebanyak 4 narapidana, dan sebanyak 5 narapidana lainnya, rencananya diusulkan bebas.
Julandra Wikjatmiko, selaku Kasubsi Binkemas Lapas Kelas II B Tuban, ketika ditemui reporter tubankab di kantornya, Jumat (12/08), menyampaikan, Lapas Tuban telah mengusulkan 159 narapidana untuk mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT RI ke 71 pada Dirgahayu RI tahun ini.
“Hasil Surat Keputusan Menkumham RI melalui Kanwil Jawa Timur biasanya turun pada 16 Agustus sore hari, sehingga pada saat upacara Kemerdekaan HUT RI 17 Agustus di Lapas nanti sudah bisa diumumkan berapa jumlah narapidana yang mendapat remisi umum dan bebas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Tuban, RB. Danang Widiyawan menambahkan, dari 159 narapidana yang diusulkan mendapat remisi umum harus memenuhi beberapa kriteria di antaranya; berkelakuan baik, sudah menjalani 6 bulan masa tahanan, mentaati peraturan selama di Lapas, dan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan,” terang pejabat yang baru bertugas selama 1,5 bulan di Tuban ini. (nul/hei)