Tugas dan Fungsi Pemerintah Daerah Kabupaten
Tugas dan fungsi pemerintah Kabupaten meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Dalam pasal 14 undang-undang nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diamandemen dengan undang-undang nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintah Daerah, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk Kabupaten/ kota merupakan urusan yang berskala Kabupaten/ kota meliputi:
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang;
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Penyediaan sarana dan prasarana umum;
- Penanganan bidang kesehatan;
- Penyenggaraan pendidikan;
- Penanggulangan masalah sosial;
- Pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Pengendalian lingkungan hidup;
- Pelayanan pertahanan;
- Kependudukan dan catatan sipil;
- Pelayanan administrasi umum pemerintah;
- Pelayanan administrasi penanaman;
- Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- Urusan wajib lainnya.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai hak:
- Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
- Memilih pimpinan daerah;
- Mengelola aparatur daerah;
Peraturan Terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban
- Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Tugas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tuban
- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
- Sekretariat Daerah
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
- Rumah Sakit Umum dr. R.KOESMA
- Inspektorat
- Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
- Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- Dinas Pendidikan
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
- Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan
- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
- Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban
- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
- Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
- Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia









