70 Badan Publik Jatim Berpeluang Raih Predikat Informatif di Tahun 2025, Ini Rinciannya
- 06 September 2025 20:11
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 38
Tubankab-Tahapan penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi badan publik di Jatim tahun 2025 telah tuntas, baik itu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), instansi/lembaga vertikal hingga Pemerintah desa (Pemdes). Monev ini untuk mengukur sejauh mana tingkat kepatuhan badan publik dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008.
Tahun ini, peserta Monev KIP di Jatim diikuti sebanyak 142 badan publik atau menurun empat badan publik jika dibandingkan tahun 2024. Penurunan terjadi di OPD Pemprov Jatim.
Sebelumnya, tercatat semua OPD Pemprov Jatim sebanyak 64 mengikuti Monev, namun tahun ini hanya 54 OPD Pemprov Jatim yang menjadi peserta. Penurunan juga terjadi pada BUMD Pemprov Jatim. Pada 2024, ada 11 BUMD Jatim, tetapi tahun ini hanya dua BUMD.
Adapun peserta dari instansi/lembaga vertikal dan Pemdes mengalami kenaikan. Untuk desa, tercatat kenaikannya cukup signifikan, dari tahun lalu hanya 24 Pemdes, tahun ini melambung menjadi 40 Pemdes. Sementara itu, 38 badan publik Pemkab/Pemkot se-Jatim semuanya patuh mengikuti Monev, sama seperti tahun lalu.
Kendati dari sisi kuantitas peserta menurun, tetapi yang menggembirakan dari segi kualitas keterbukaan informasi mengalami kenaikan cukup signifikan. Pada tahun 2024, badan publik yang mendapatkan nilai SAQ 80 ke atas tercatat ada 51 badan publik. Tahun ini, meningkat menjadi 70 badan publik atau kenaikannya 37 persen. Pada 2023, hanya 25 badan publik. Artinya, dalam tiga tahun terakhir ini, ada tren dan komitmen positif badan publik di Jatim dalam mematuhi keterbukaan informasi publik sebagai bagian dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good government).
Diketahui, penilaian Monev KIP badan publik ini berdasarkan enam indikator. Yakni, kualitas informasi, jenis informasi, layanan informasi, komitmen organisasi, sarana dan prasarana, dan digitalisasi. Indikator itu mengacu Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monev Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Komisi Informasi (KI) Jatim, Edi Purwanto, memberikan apresiasi kepada badan-badan publik yang mengikuti Monev KIP tersebut. Ke depan, pihaknya berharap tingkat kepesertaan semua badan publik dalam Monev dapat terus meningkat, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.
‘’KIP ini bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang sudah diamanatkan dalam UU. Nah, Monev ini bukan kompetisi atau lomba. Tetapi untuk mengukur sejauh mana tingkat kepatuhan dari badan publik,’’ ujarnya dalam siaran pers KI Jatim, Sabtu (6/9).
Edi Purwanto mengakui masih cukup banyak badan publik di Jatim yang belum mengimplementasikan KIP itu sesuai dengan Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Namun demikian, melihat hasil Monev dalam beberapa tahun terakhir ini telah memperlihatkan ada tren positif.
‘’Kami dari Komisi Informasi selalu siap untuk melakukan advokasi, sosialisasi, dan edukasi kepada badan-badan publik. Sebab, KIP ini penting sebagaimana disebut pada Pasal 3 UU KIP, dan sangat linier dengan program prioritas Asta Cita Presiden,’’ tegasnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab Monev KIP 2025, Yunus Mansur Yasin, menjelaskan bahwa 70 badan publik yang lolos verifikasi SAQ itu selanjutnya akan dilakukan visitasi dan wawancara/presentasi. Visitasi ke tempat badan publik untuk mengecek langsung kebenaran dan kesesuaian data yang diisikan dalam SAQ dengan fakta di lapangan.
Menurut rencana, jadwal visitasi akan dilaksanakan mulai 10-26 September 2025. Oleh karena itu, pihaknya berharap badan publik yang dinyatakan lolos bisa mulai mempersiapkan diri dari sekarang. Selanjutnya, presentasi atau wawancara akan dilaksanakan setelah visitasi.
“Untuk presentasi, kami berharap pimpinan badan publik langsung yang akan mempresentasikan komitmen dan inovasi-inovasinya dalam meningkatkan layanan informasi publik. Misalnya, kalau badan publik pemkab/pemkot, maka yang presentasi adalah bupati atau wali kota. Kalau pemerintah desa, maka kepala desanya yang menyampaikan,’’ tandasnya.
Dengan demikian, lanjut Yunus, pihaknya bisa melihat dan mendengar langsung sejauh mana komitmen pimpinan badan publik bersangkutan. Sebab, semangat untuk mengimplementasikan UU KIP sangat bergantung pada komitmen pucuk pimpinan, mulai dukungan peningkatan sarana dan prasarana, penganggaran, hingga inovasi-inovasi yang akan dilakukan.
Setelah tahapan visitasi dan presentasi selesai, KI Jatim akan menggelar Anugerah Keterbukaan Informasi atau KI Award. Program ini sebagai wujud apresiasi kepada badan publik yang sungguh-sungguh dan berkomitmen dalam menjalankan UU KIP. Badan publik akan dikategorikan menjadi informatif, menuju informatif, dan cukup informatif. Seperti tahun-tahun sebelumnya, penghargaan itu akan diberikan oleh Gubernur Jatim.
Berikut Daftar 70 Badan Publik Lolos Tahap Visitasi dan Presentasi Monev Keterbukaan Informasi di Jawa Timur Tahun 2025
OPD Pemprov Jatim
• Sekretariat DPRD Jatim
• Dinas Komunikasi dan Informatika
• Dinas Lingkungan Hidup
• RSUD dr. Soetomo
• RSUD dr. Saiful Anwar
• RSUD Menur
• RS Paru Jember
• RSUD dr. Soedono
• RSUD Dungus
• Dinas Sosial
• Dinas Kesehatan
• RSUD Daha Husada
• Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan
• Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah
• Dinas Perindustrian dan Perdagangan
• Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan III Malang
• Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
• RSUD Husada Prima
• RSUD Karsa Husada
• RS Paru Mangunharjo
• RSUD Haji
• Badan Penanggulangan Bencana Daerah
• Dinas Kelautan dan Perikanan
• Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
• RSUD Sumberglagah
• RSUD dr. Mohammad Noer
Pemkab/Pemkot
• Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
• Pemerintah Kabupaten Lumajang
• Pemerintah Kota Madiun
• Pemerintah Kota Surabaya
• Pemerintah Kota Blitar
• Pemerintah Kabupaten Pamekasan
• Pemerintah Kabupaten Jember
• Pemerintah Kota Mojokerto
• Pemerintah Kota Probolinggo
• Pemerintah Kabupaten Magetan
• Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
• Pemerintah Kabupaten Blitar
• Pemerintah Kota Batu
• Pemerintah Kabupaten Nganjuk
• Pemerintah Kabupaten Bangkalan
• Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
• Pemerintah Kota Malang
• Pemerintah Kabupaten Bondowoso
• Pemerintah Kabupaten Tuban
• Pemerintah Kota Pasuruan
• Pemerintah Kabupaten Ponorogo
• Pemerintah Kabupaten Gresik
Instansi Vertikal
• BKKBN Jawa Timur
• Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Surabaya
• Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur
• BPK RI Perwakilan Jawa Timur
• Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur
• Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Timur
BUMD
• PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER)
Pemdes
• Pemdes Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk
• Pemdes Pungpungan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro
• Pemdes Tikusan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro
• Pemdes Wates, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan
• Pemdes Sidomukti, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember
• Pemdes Sekarputih, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk
• Pemdes Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk
• Pemdes Gonggang, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan
• Pemdes Sumberejo, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun
• Pemdes Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan
• Pemdes Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember
• Pemdes Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar
• Pemdes Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban
• Pemdes Simoangin-angin, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo
• Pemdes Tembalang, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. (yeni dh/hei)