AWAL PEMBERLAKUAN REGISTRASI KARTU SIM, HERY : PESAN BERANTAI MURNI HOAX

Tubankab - 31 Oktober 2017 menjadi awal pemberlakuan kewajiban untuk melakukan pendaftaran atau registrasi kartu SIM, sesuai instruksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Tetapi, di tengah masyarakat saat ini beredar pesan berantai yang menyatakan bahwa perintah registrasi kartu sesuai KTP dan KK adalah hoax belaka.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban Hery Prasetyo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (01/11) menegaskan, pesan berantai tersebut adalah murni hoax. Bahkan, ada pula pesan yang mengatakan jika dalam registrasi harus menyertakan nama ibu kandung.

“Padahal untuk registrasi yang diperlukan hanya nomor KTP dan KK. Hal tersebut dinilai berbahaya, sebab nama ibu kandung biasanya digunakan untuk data perbankan saja,’’ tutur Hery.

Untuk itu, Hery meminta kepada masyarakat agar memastikan kebenaran perintah melakukan registrasi ulang kartu sim dengan melakukan pengecekan di website Kemenkominfo.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan nomor SIM card wajib divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK, untuk mencegah penyalahgunaan nomor terutama pelanggan prabayar, yang akan mulai diberlakukan pada 31 Oktober 2017 .

Aturan nomor SIM Card wajib divalidasi dengan NIK dan KK akan berlaku untuk calon pelanggan maupun pelanggan lama seluler. Data yang dimasukkan nantinya akan masuk dalam database Direktortat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil).

Untuk melakukan pendaftaran, pengguna dapat mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format NIK#(Pagar)Nomor KK#(Pagar) dan dinyatakan berhasil jika data yang dimasukkan telah divalidasi.

Jika mengalami kegagalan, cara lebih aman, pelanggan bisa melakukan pendaftaran di gerai masing- masing operator.

Apabila pelanggan tidak melaksanakan registrasi SIM Card dengan NIK dan KK sebelum 28 Februari 2018, maka pelanggan akan mengalami pembatasan layanan hingga pemblokiran secara bertahap.

Pemblokiran berupa pemblokiran panggilan keluar dan SMS di 30 hari pertama. Kemudian pemblokiran panggilan masuk, SMS, dan internet di 15 hari berikutnya. Lalu akan disusul pemblokiran layanan internet 15 hari setelahnya. (nurul jamilah/hei)

comments powered by Disqus