Bawaslu Tuban Rekomendasikan Saran Perbaikan ke KPU terkait Calon Anggota KPPS yang Diduga Teridentifikasi Anggota Parpol
- 07 October 2024 19:22
- Heri S
- Umum,
- 438
Tubankab - Bawaslu Kabupaten Tuban bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) beserta Jajaran Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Tuban telah melakukan pencermatan terhadap Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS se-Kabupaten Tuban.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat pada Bawaslu Tuban, Abdul Mundlir mengatakan, pihaknya melakukan pencermatan pada nama-nama calon Anggota KPPS yang ditempel di masing-masing papan pengumuman PPS se-Kabupaten Tuban.
"Berdasarkan hasil pengawasan tersebut ditemukan 180 bakal calon KPPS diduga teridentifikasi sebagai anggota atau pengurus partai politik, tim kampanye, dan saksi parpol," beber Mundlir, Senin (07/10).
Adapun rinciannya, ia beberkan, Widang 11 anggota parpol, Tuban : 9 anggota parpol, Tambakboyo : 11 anggota parpol, Soko : 10 anggota parpol, Singgahan : 2 anggota parpol, Senori : 15 anggota parpol dan 1 pengurus parpol, Semanding : 3 anggota parpol, Rengel : 9 anggota parpol, Plumpang : 8 anggota parpol dan 1 saksi parpol, Parengan : 15 anggota parpol, 3 saksi parpol dan 2 tim kampanye, Palang : 10 anggota parpol, Montong : 3 anggota parpol, Kerek : 16 anggota parpol, Merakurak : 12 anggota parpol, Jenu : 14 anggota parpol dan 1 saksi parpol, Jatirogo : 1 anggota parpol, Grabagan : 5 anggota parpol, Bangilan : 18 anggota parpol.
"Kami memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tuban dan jajarannya untuk melakukan klarifikasi kepada calon Anggota KPPS yang diduga teridentifikasi sebagai anggota partai politik, pengurus partai politik, saksi pada Pemilu 2024, dan tim kampanye pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang ditemukan Bawaslu Kabupaten Tuban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Mundlir.
Selain itu, ia juga ingin memastikan calon anggota KPPS yang diduga teridentifikasi sebagai anggota partai politik dalam Sipol dapat membuktikan bahwa dirinya bukan merupakan anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Atas dasar itu, apabila terdapat calon Anggota KPPS yang terbukti secara sah sebagaimana tersebut di atas agar KPU Kabupaten Tuban menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (chusnul huda/hei)