Foto : Bea Cukai Bojonegoro saat musnahkan rokok ilegal. (yeni)

Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Tubankab - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro atau Kantor Bea Cukai Bojonegoro,  memusnahkan 8.360.348 batang rokok ilegal hasil penindakan antara Agustus hingga Desember 2025 di kantor setempat, Rabu (10/12).

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya dan komitmen menegakkan hukum cukai dan memberantas peredaran rokok ilegal.  

Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan, menyampaikan, barang yang dimusnahkan merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMNN) dan ditetapkan untuk dimusnahkan oleh Menteri Keuangan.

“Rokok ilegal yang dimusnahkan seluruhnya merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp12,4 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp6,23 miliar,” ujarnya.

Iwan, sapaannya, mengungkapkan rokok ilegal tersebut berasal dari sembilan kali penindakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Bojonegoro yang meliputi Kabupaten Bojonegoro dan Tuban. 

Berdasarkan keterangannya, secara geografis kedua wilayah tersebut tergolong rawan peredaran rokok ilegal karena menjadi jalur distribusi dari daerah produksi menuju daerah pemasaran, baik melalui jalur Pantura, jalur tengah, jalur selatan, hingga akses Tol Trans Jawa.

“Hampir seluruh penindakan dilakukan saat pengangkutan dari luar daerah menuju wilayah pemasaran. Sebagian merupakan hasil sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, seperti Polri dan Satpol PP,” ucap Iwan.

Lebih lanjut, pejabat berkacamata ini menuturkan bahwa pemusnahan rokok ilegal dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) PT SBI Nathabumi Tuban, dengan menerapkan prinsip yang ramah lingkungan atau go green demi meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Kegiatan pemusnahan tersebut juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan industri hasil tembakau, asosiasi tenaga kerja industri rokok, media massa, dan berbagai pihak terkait lainnya.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Bojonegoro juga mengajak masyarakat untuk ikut serta berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, mengedarkan, atau memproduksi rokok tanpa pita cukai. Selain itu, diminta melaporkan jika menemukan indikasi peredaran BKCHT ilegal di sekitarnya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, mengedarkan, atau memproduksi rokok tanpa pita cukai. Laporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal,” tegasnya. (yeni dh/hei)

comments powered by Disqus