Bupati Sampaikan Pajak Tahunan Melalui E-Filing
- 27 March 2019 14:43
- Yolency
- Kegiatan Bupati dan Wakil Bupati,
- 567
Tubankab - Bupati Tuban H. Fathul Huda secara langsung melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kepada petugas pajak KPP Pratama Tuban di ruang kerjanya, Rabu (27/03).
Hal ini membuktikan bahwa bupati dua periode ini sadar akan kewajibannya. Kesadaran pajak menjadi modal utama untuk mentaati aturan yang ada di dalam undang-undang. Diketahui, pada Januari sampai Maret adalah waktu di mana semua pekerja atau warga negara yang memiliki penghasilan untuk melaporkan pengasilannya setiap tahunnya.
Ketentuan yang berlaku adalah SPT Pajak Penghasilan itu harus dilaporkan. Jika tidak, atau terlambat menyampaikan, maka sanksi pun sudah menanti. Bahkan, bisa berurusan dengan hukum karena dinilai telah mengabaikan untuk memenuhi pelaporan tersebut.
Dari pengertiannya saja, SPT adalah surat pemberitahuan yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan pajak yang telah dibayar sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. Sehingga dengan jelas berapa kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan dan dilaporkan ke negara.
Waktu pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan ada batasnya. Untuk waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3 bulan sejak berakhirnya tahun pajak, yang secara umum berakhir pada 31 Maret setiap tahunnya. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, secara umum berakhir 30 April.
Bupati Tuban, H. Fathul Huda menekankan, agar kesadaran pajak bisa diwujudkan. Sebab, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar dalam APBN. Lapor SPT Tahunan sekarang sangat mudah dan aman. Melalui E-filing bisa di mana saja dan kapan saja.
"Saya juga melaporkan pajak melalui E-filing, melaporkannya harus tepat waktu. Orang bijak taat bayar pajak, bersama pajak membangun Tuban Bumi Wali," pungkasnya. (chusnul huda/hei)