Cegah Penularan dan Penyebaran DBD, Pemkab Tuban Galakkan Gerakan PSN-3M Plus
- 14 March 2025 13:30
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 52
Tubankab – Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan Peningkatan Kasus dan Kejadian Luar Biasa DBD dan Chikungunya. Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemkab Tuban mengeluarkan edaran tentang Gerakan Pembatasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M-Plus.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinkes P2KB Tuban, Syahrul Afifa Ratna Sari, S.KM., menjelaskan Gerakan PSN 3M-Plus dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian dengue sebelum masa penularan. Gerakan ini juga dilatarbelakangi tingginya angka kasus DBD di Kabupaten Tuban.
Berdasarkan hasil monitoring Dinkes-P2KB Tuban, angka kejadian DBD mengalami kenaikan dari yang semula 203 kasus di tahun 2023 menjadi 874 kasus di tahun 2024. Sedangkan, pada akhir Januari 2025 jumlah kasus DBD yang sudah terlaporkan mencapai 111 kasus. “Kondisi ini harus kita antisipasi bersama melalui berbagi upaya pencegahan,” ungkapnya.
Ratna Sari menjelaskan pencegahan DBD perlu mendapat dukungan semua pihak, mulai dari jajaran pemerintah daerah, kecamatan, desa hingga keluarga. Upaya pencegahan DBD paling efektif dan efisien melalui Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) melalui 3M Plus. Pertama, menguras dan membersihkan tempat penampungan air, seperti bak mandi, ember air, dan penampung air minum. Kedua, menutup rapat tempat penampungan air seperti drum, kendi, toren air, dan sejenisnya. Ketiga mendaur ulang barang bekas yang berisiko menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk aedes aegypti.
Ketiga upaya tersebut dapatnya didukung dengan langkah tambahan seperti menggunakan kelambu saat tidur, memelihara ikan pemangsa jentik nyamuk, menghindari kebiasaan menggantung pakaian, menggalakkan Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Melalui Gerakan PSN 3M-Plus, lanjut Ratna, stakeholder terkait dapat saling berkoordinasi untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat. Di samping itu, Gerakan PSN 3M-Plus hendaknya dapat dirutinkan setidaknya 2 minggu sekali. Keberadaan Jumantik tingkat RT dan Kader PSN sekolah harus digalakkan agar kesadaran tentang pencegahan DBD semakin masif.
Ratna Sari mengatakan bila ditemukan warga yang panas dengan sebab yang tidak jelas selama 2-7 hari agar segera dirujuk di Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat sehingga dapat segera tertangani. Dari laporan tersebut menjadi acuan dapat diambil langkah pencegahan terakhir berupa pengasapan atau fogging. Fogging dilakukan untuk membunuh nyamuk dewasa agar tidak menularkan pathogen penyakit pada manusia. “Kunci utamanya kembali ke kesadaran diri dan saling mengingatkan untuk menjaga lingkungan dan menjaga kesehatan,” serunya. (m agus h/ hei)