Dinas Kominfo Provinsi Jatim Gelar Asistensi Layanan Informasi Pemerintah Desa, Ini Tujuannya
- 19 March 2025 13:11
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 105
Tubankab - Sebanyak 302 desa di Jawa Timur harus menghadapi gugatan terkait sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) selama periode 2021-2024 atau selama empat tahun terakhir. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, saat membuka webinar Cerdas Digital Asistensi Layanan Informasi Pemerintah Desa secara daring, Selasa (18/03).
Sherlita, sapaannya, mengatakan, tingginya tingkat sengketa informasi pada badan publik desa ini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jatim. Menurutnya, kurangnya pemahaman keterbukaan informasi publik oleh aparatur desa menyebabkan terjadinya keberatan hingga sengketa informasi.
Selain itu, kurangnya pemahaman, minimnya pola komunikasi dan koordinasi Pemerintah Desa dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama kabupaten melalui Dinas Kominfo setempat tentunya perlu diperbaiki. Untuk itu, melalui Asistensi Layanan Informasi bagi Pemerintah Desa di Jawa Timur ini diharapkan menjadi pintu awal perbaikan keterbukaan informasi publik desa.
"Dengan pemahaman yang tepat akan pentingnya keterbukaan informasi publik serta urgensi pembentukan dan penetapan PPID Desa, maka diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya sengketa informasi publik pada level pemerintah desa," tuturnya, seperti dikutip dari laman resmi Diskominfo Provinsi Jatim, Rabu (19/03).
Sherlita mengungkapkan, Keterbukaan Informasi Publik menjadi amanah dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Dalam hal ini, pemerintah desa menjadi bagian dari badan publik yang mengelola anggaran negara sehingga pemerintah desa juga memiliki tanggung jawab dalam implementasi keterbukaan informasi publik. Untuk itu, sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, pemerintah desa perlu menetapkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau PPID desa dengan atasan PPID yang dijabat oleh kepala desa.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jatim, Mochamad Wahyudi, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur yang telah menginisiasi Asistensi Layanan Informasi Pemerintah Desa.
"Program asistensi layanan informasi ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi dalam melihat banyaknya persoalan sengketa informasi di Komisi Informasi Jawa Timur. Terutama dalam penyelesaian persoalan keterbukaan informasi publik pada pemerintah desa," katanya.
Melalui asistensi secara online tersebut, diharapkannya dapat menambah referensi dan wawasan para kepala desa. Pemahaman kepala desa tentang keterbukaan informasi publik dan juga terkait pers atau wartawan, lanjutnya, sangat dibutuhkan agar aparatur desa memiliki pemahaman yang lebih baik terutama dalam memberikan pelayanan informasi kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memohon informasi atau wartawan yang mengonfirmasi untuk pemberitaan.
Dalam acara tersebut, Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur menghadirkan dua narasumber, yakni Tenaga Ahli atau Konsultan PPID Provinsi Jawa Timur, Djoko Tetuko Abdul Latief dan Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur, Mahmud Suhermono.
Kegiatan Asistensi Layanan Informasi Pemerintah Desa tersebut dihelat selama 5 hari. Pada hari pertama, kegiatan diikuti sekitar 850 peserta yang terdiri dari kepala desa di wilayah Bakorwil 1 Madiun yang terdiri dari Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Pacitan, dan Kediri.
Selanjutnya, kegiatan asistensi tersebut juga dilaksanakan untuk pemerintah desa di Bakorwil II Bojonegoro (19/03) meliputi Kabupaten Bojonegoro, Lamongan, Tuban, Jombang, Mojokerto, Gresik, dan Nganjuk; Bakorwil III Malang (20/03) mencakup Kabupaten Malang, Pasuruan, Sidoarjo, Blitar, dan Kota Batu; Bakorwil IV Pamekasan (24/03) untuk Kabupaten Pamekasan, Bangkalan, Sampang, dan Sumenep; serta Bakorwil V Jember (25/03) yang menaungi Kabupaten Jember, Lumajang, Bondowoso, Situbondo, Probolinggo, dan Banyuwangi. (*/yeni dh/hei)