Flyer Posko THR Disnakerind Tuban. (ist)

Disnakerin Tuban Buka Posko THR 2026, Kadisnakerin: Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Tepat Waktu

Tubankab – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban membuka Posko Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026 sebagai langkah konkret mengawal pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, serta sejalan dengan imbauan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, agar pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah membuka 54 posko layanan THR di seluruh kabupaten dan kota guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan.

Seiring dengan itu, Kepala Disnakerin Tuban, Rohman Ubaid, menegaskan keberadaan Posko THR menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kabupaten Tuban.

“THR bukan hanya tradisi tahunan, tetapi hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sesuai peraturan perundang-undangan. Kami membuka posko ini untuk memastikan hak tersebut benar-benar terlindungi,” ujar Rohman Ubaid, Senin (2/3),.

Lebih lanjut, ia menjelaskan Posko THR Disnakerin Tuban melayani konsultasi dan pengaduan baik secara tatap muka maupun daring. Untuk layanan langsung, masyarakat dapat datang ke Kantor Disnakerin Kabupaten Tuban pada hari kerja pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Sementara itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal daring yang telah disediakan.

Menurutnya, momentum Idulfitri identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga. Oleh karena itu, pembayaran THR tepat waktu menjadi sangat penting dalam membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama Ramadan hingga Lebaran.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Tuban agar membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Idulfitri. Kepatuhan ini bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan kepada para pekerja,” tegasnya.

Selain itu, mantan Kepala Disdukcapil Tuban tersebut menambahkan setiap aduan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Disnakerin Tuban juga siap melakukan fasilitasi mediasi apabila ditemukan permasalahan dalam pelaksanaan pembayaran THR.

Dengan dibukanya Posko THR 2026, Pemerintah Kabupaten Tuban berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan. Pada saat yang sama, langkah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hak buruh dan pekerja serta meningkatkan daya beli dan kesejahteraan mereka. (dadang/yavid)

comments powered by Disqus