Distribusi dan Pengawasan MinyakKita 2026 Diperkuat, Pemkab Tuban Pastikan Harga Sesuai HET di Tingkat Pengecer
- 10 April 2026 12:37
- Yavid
- Kegiatan Pemerintahan,
- 41
Tubankab - Pemerintah Kabupaten Tuban memperkuat distribusi dan pengawasan Minyak Goreng Rakyat (MGR) merek MinyakKita tahun 2026 guna memastikan ketersediaan dan kestabilan harga hingga tingkat pengecer di pasar rakyat. Upaya ini dilakukan untuk menjamin masyarakat memperoleh minyak goreng dengan harga sesuai ketentuan.
Selanjutnya, MinyaKita merupakan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau yang proses produksi hingga distribusinya tidak menggunakan APBN, sehingga bukan subsidi pemerintah. Skema distribusi dilakukan secara bisnis ke bisnis, namun tetap diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas.
Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 2396 Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter di tingkat konsumen. MinyakKita didistribusikan kepada pedagang eceran di pasar rakyat yang telah terdaftar sebagai distributor oleh Perum Bulog.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Tuban, Gunadi, menegaskan pengawasan dilakukan mulai dari distributor sampai ke pengecer dan difokuskan pada penjualan kepada masyarakat sesuai HET. “Kami melakukan pengawasan bersama Satgas Saber Harga untuk memastikan MinyaKita yang didistribusikan kepada pedagang benar-benar dijual kepada masyarakat sesuai HET Rp15.700 per liter,” ujarnya, Jumat (10/4).
Selain itu, Pemkab Tuban meningkatkan koordinasi dengan Perum Bulog, IDFOOD, serta distributor untuk mengoptimalkan distribusi kepada pedagang binaan di pasar rakyat. Monitoring dan pengawasan dilakukan secara berkala, mencakup distributor hingga pengecer, guna mencegah penyimpangan harga di lapangan.
Lebih lanjut, Gunadi menyampaikan bahwa pendampingan juga dilakukan kepada pedagang agar konsisten menjual sesuai ketentuan harga. “Kami juga melakukan pendampingan bersama Bulog dan IDFOOD kepada pedagang di pasar rakyat agar memiliki komitmen menjual sesuai HET,” kata dia.
Di sisi lain, distribusi MinyaKita melalui mitra Bulog telah dirintis untuk menjangkau lima pasar daerah, yakni Pasar Baru, Pasar Pramuka, Pasar Jatirogo, Pasar Bangilan, dan Pasar Karangagung, serta dua pasar desa yaitu Pasar Plumpang dan Pasar Rengel. Minyak goreng itu disalurkan langsung kepada pedagang eceran di pasar-pasar tersebut untuk memudahkan akses masyarakat.
Sebagai informasi, proses dropping atau distribusi MinyaKita telah dilakukan sejak sebelum lebaran secara berkelanjutan sampai dengan saat ini dan telah menjangkau sejumlah pasar, di antaranya Pasar Baru Tuban, Pasar Bangilan, dan Pasar Jatirogo. Hingga 8 April 2026, di Pasar Baru Tuban telah didistribusikan 8.958 karton atau 107.496 liter.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Tuban berkomitmen menjaga stabilisasi pasokan dan keterjangkauan harga minyak goreng serta memastikan distribusi dan pengawasan di tingkat pengecer berjalan efektif guna melindungi masyarakat sebagai konsumen akhir. (yavid)










