Distribusi LPG 3 Kg di Tuban Dipantau, Pemkab Libatkan Kecamatan dan Agen
- 04 April 2026 18:27
- Yavid
- Kegiatan Pemerintahan,
- 31
Tubankab - Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopumdag) meningkatkan pemantauan distribusi LPG 3 kg di wilayah Kabupaten Tuban. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran berjalan lancar serta merespons dinamika di lapangan terkait ketersediaan LPG subsidi.
Terkait hal tersebut, Kepala Diskopumdag Kabupaten Tuban, Gunadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga terkait kondisi pasokan dan distribusi LPG 3 kg.
“Secara umum distribusi masih berjalan. Kami terus berkoordinasi dengan Pertamina sekaligus memperkuat pemantauan di lapangan,” ujarnya, Sabtu (4/4).
Sebagai bagian dari pemantauan, tutur Gunadi, Diskopumdag Tuban melibatkan camat se-Kabupaten Tuban untuk melakukan pengecekan langsung di wilayah masing-masing, khususnya pada pangkalan resmi di tingkat desa. Camat diminta segera melaporkan apabila ditemukan kekosongan LPG agar dapat segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak terkait.
“Peran camat penting untuk memastikan kondisi riil di lapangan. Jika ada kekosongan, bisa segera dilaporkan agar cepat dicarikan solusi bersama,” tambahnya.
Di sisi lain, masyarakat diimbau membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi guna memperoleh harga sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18.000. Langkah tersebut juga mendukung penyaluran LPG subsidi agar lebih tepat sasaran.
Untuk memudahkan akses, masyarakat dapat mengecek lokasi pangkalan LPG 3 kg terdekat melalui laman resmi Pertamina di https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
“Kami mengajak masyarakat membeli di pangkalan resmi agar harga tetap sesuai ketentuan dan distribusi bisa lebih terkontrol,” jelas Gunadi.
Lebih lanjut, pihaknya juga mendorong pengawasan bersama terhadap potensi pelanggaran, seperti penimbunan maupun penyimpangan distribusi. Informasi dari masyarakat maupun hasil pemantauan di tingkat kecamatan akan menjadi dasar untuk dilakukan pengecekan lapangan secara langsung bersama pihak terkait.
Selain itu, agen LPG diminta aktif memantau ketersediaan di pangkalan binaannya serta memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan. Pangkalan diharapkan memprioritaskan penjualan kepada masyarakat yang berhak.
Gunadi menegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga dan pelaku usaha mikro sehingga tidak diperbolehkan dijual kepada sektor non-sasaran.
“LPG 3 kg tidak diperuntukkan bagi kafe, restoran, hotel, usaha peternakan, laundry, SPPG, maupun usaha skala besar lainnya. Ini perlu menjadi perhatian bersama agar subsidi tepat sasaran,” tegasnya.
Tak hanya peruntukannya, Ia juga menambahkan bahwa pangkalan dilarang menjual di atas HET maupun menyalurkan tidak sesuai ketentuan.
“Jika ditemukan pelanggaran, akan ada sanksi sesuai aturan, termasuk penghentian pasokan,” pungkasnya.
Melalui keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, kecamatan, agen, hingga masyarakat, diharapkan distribusi LPG 3 kg di Kabupaten Tuban dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan responsif terhadap kondisi di lapangan. (agus/yavid)










