Forum konsolidasi Bea Cukai Bojonegoro bersama Pemkab Tuban dan Bojonegoro membahas penegakan hukum DBHCHT. (fuad)

Evaluasi Kinerja dan Matangkan Rencana 2027, Bea Cukai Bojonegoro Konsolidasikan Penegakan Hukum DBHCHT di Tuban

Tubankab – Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tidak hanya berkaitan dengan penyerapan anggaran, tetapi juga bagaimana dana itu mendukung penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Karena itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro menggelar Forum Konsolidasi Penegakan Hukum di Fave Hotel Tuban, Kamis (10/9).

Melalui forum ini, instansi vertikal dan pemerintah daerah mengevaluasi kinerja sekaligus menyelaraskan rencana kerja penegakan hukum DBHCHT. Dengan demikian, pemanfaatan anggaran diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Kegiatan ini dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemangku DBH CHT. Dari Kabupaten Tuban, turut hadir Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah (Setda), Satpol PP dan Damkar, serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosp). Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diwakili unsur Sekretariat Daerah, Satpol PP, dan Dinas Kominfo Bojonegoro.

Kepala KPPBC TMP C Bojonegoro, P. Dwi Jogyasastra, menyampaikan bahwa selain mengevaluasi kinerja penegakan hukum, forum ini juga difokuskan pada pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah. Materi yang dibahas antara lain optimalisasi aplikasi SIROLEG dan strategi pengumpulan informasi mengenai rokok ilegal.

"Forum konsolidasi ini merupakan langkah esensial untuk mengevaluasi kinerja semester pertama sekaligus mematangkan rencana kerja tahun 2027. Mengingat batas waktu perencanaan tahun depan adalah September ini, sinergi yang solid dengan pemerintah daerah menjadi kunci agar pemanfaatan DBHCHT tepat sasaran dan mematuhi regulasi," jelasnya.

Selanjutnya, berdasarkan regulasi Kementerian Keuangan, forum ini membahas hasil penilaian kinerja serta pemantauan kesesuaian data realisasi penggunaan DBH CHT periode Semester I Tahun 2026. Selain itu, masing-masing pemerintah daerah dijadwalkan memaparkan peta kerawanan peredaran rokok ilegal, rincian pagu anggaran, hingga tantangan teknis di lapangan.

Menanggapi hal itu, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Tuban, Handrijanto, menegaskan kesiapan jajarannya untuk memaparkan peta kerawanan di wilayah Tuban. Pemetaan ini diharapkan menjadi dasar dalam menyusun strategi penindakan dan sosialisasi yang lebih terukur bersama Bea Cukai.

"Pemerintah Kabupaten Tuban berkomitmen penuh untuk memaksimalkan serapan dan efektivitas DBH CHT. Melalui evaluasi hari ini, kami siap memetakan kembali kendala di lapangan dan menyelaraskan rencana operasi bersama serta kampanye edukasi kepada masyarakat untuk tahun 2027 mendatang," ungkapnya.

Dengan adanya forum konsolidasi dan diskusi terarah, upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal diharapkan tidak hanya mengandalkan operasi represif di lapangan, tetapi juga diperkuat melalui langkah preventif. Untuk mendukung upaya itu, keterlibatan aktif Diskominfosp dari kedua wilayah diharapkan dapat memperluas sosialisasi dan edukasi melalui berbagai platform media.

Lebih lanjut, peningkatan kesadaran masyarakat untuk menolak peredaran rokok ilegal diharapkan dapat berjalan seiring dengan penguatan penegakan hukum dan optimalisasi pemanfaatan DBHCHT di daerah. (fufu/yav)

comments powered by Disqus