Gubernur Khofifah Pastikan ASN Pemprov Jatim Tetap Produktif Selama Libur Lebaran
- 20 March 2025 14:48
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 82
Tubankab – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menekankan pentingnya produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Idulfitri 1446 Hijriah.
Hal ini disampaikan saat memimpin Apel Pagi ASN di Halaman Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis (20/03).
Sebagai bentuk penyesuaian dalam sistem kerja, Khofifah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Work From Anywhere (WFA) bagi ASN Pemprov Jatim, menindaklanjuti kebijakan SE Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2025. Langkah ini bertujuan mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama liburan, sembari memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) akan diterapkan selama empat hari, yakni 24–27 Maret 2025. Namun, bagi perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan layanan publik, seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta BPBD, ASN tetap bekerja 100 persen Work From Office (WFO) guna memastikan layanan berjalan normal.
Sementara itu, perangkat daerah lainnya diberikan fleksibilitas dengan proporsi maksimal 50 persen WFH/WFA, di antaranya Sekretariat Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Bappeda, BKD, BPSDM, Dinas Penanaman Modal PTSP, serta Diskominfo. Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas ESDM, Dinas PU Bina Marga, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas PU SDA, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga termasuk dalam kategori ini.
Bagi perangkat daerah lainnya, kebijakan lebih ketat dengan maksimal 25 persen pegawai menjalankan WFH/WFA, disesuaikan dengan karakteristik tugas kedinasan masing-masing.
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa sistem kerja fleksibel ini tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Kepala Perangkat Daerah diminta mengatur jadwal kerja dengan cermat, terutama bagi instansi yang menerapkan jam kerja sif agar layanan tetap sesuai standar.
Optimalisasi sistem digitalisasi, pengawasan pencapaian target kerja, serta pencatatan kehadiran melalui Jatim Presensi juga menjadi bagian dari mekanisme pengendalian selama WFA berlangsung. Selain itu, kanal pengaduan seperti LAPOR! (www.lapor.go.id) dan pengaduan tatap muka harus tetap aktif untuk menampung aspirasi masyarakat serta memberikan informasi terkait perubahan jadwal layanan.
“Kita pastikan bahwa meskipun ada kebijakan WFA, pelayanan publik tetap berjalan lancar dan sesuai standar. Fleksibilitas kerja ini bukan berarti menurunkan kualitas layanan, melainkan upaya agar ASN tetap produktif selama libur panjang,” tegas Khofifah. (*/dadang bs/hei)