Hasil Pengukuran IZN Baznas RI, Baznas Tuban Peringkat 3 se-Jawa Timur
- 20 March 2025 10:34
- Yolency
- Umum,
- 128
Sub Judul : Dukungan Bupati, penguatan jaringan dan pengentasan kemiskinan menjadi kunci.
Tubankab - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah melaksanakan kegiatan Ekspos Hasil Penghitungan Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Kaji Dampak Zakat (KDZ) 2024. Secara nasional acara ini dibuka pada Senin, 10 Maret 2025 secara daring oleh Ketua Baznas RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA. Setelah dilakukan ekspos secara nasional, acara dilanjutkan secara berkala untuk setingkat provinsi se-Indonesia. Untuk Provinsi Jawa Timur telah dilaksanakan pada Rabu, 12 Maret 2025 lalu.
IZN merupakan alat ukur yang digunakan Baznas RI untuk menilai seberapa baik pengelolaan zakat yang diselenggarakan oleh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di suatu wilayah (nasional, provinsi, kabupaten/kota). Komponen alat ukur yang digunakan dalam IZN meliputi dimensi, indikator dan variabel. Ada dua dimensi (makro dan mikro), yang masing-masing dimensi terdiri dari beberapa indikator, dan masing-masing indikator terdiri dari beberapa variabel. Setelah dilakukan pengukuran secara ilmiah, hasilnya ditunjukkan dalam beberapa kategori, yang meliputi: sangat baik (berkelanjutan/sustainable), baik (bertumbuh/growth), cukup baik (stabil/stable), kurang baik (berkembang/developing), dan tidak baik (pemula/beginner).
Sesuai hasil penghitungan IZN, alhamdulillah, Kabupaten Tuban masuk 3 besar di Jawa Timur dengan nilai 0,75 (kategori growth/bertumbuh). Dengan hasil ini menunjukkan bahwa Baznas Kabupaten Tuban telah dikelola dengan baik. Secara makro (dengan indikator meliputi: regulasi, dukungan APBN/APBD, database, penguatan jaringan dan literasi dan dakwah zakat) dinilai sangat baik (0,81). Sementara secara mikro (dengan indikator meliputi: indeks tata kelola dan indeks dampak zakat) dinilai baik (0,72).
Terdapat beberapa indikator penting yang menjadikan pengelolaan zakat di Baznas Kabupaten Tuban patut mendapat apreasiasi positif. Pertama, dari sisi regulasi, Baznas Kabupaten Tuban telah memiliki regulasi yang cukup untuk menjadi landasan berjalannya organisasi. Pada tingkat nasional, Baznas Tuban telah dinaungi sejumlah regulasi di antaranya, UU, PP, Inpres, Permen, hingga Perbaznas. Pada tingkat Kabupaten, Baznas Tuban mendapat dukungan penuh Pemkab Tuban dengan telah dimilikinya Instruksi Bupati. Selain itu, intra organisasi Baznas Kabupaten Tuban telah dikeluarkannya beberapa Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Tuban untuk mengatur sistem. Dengan regulasi yang cukup memadai maka langkah-langkah dalam pengelolaan zakat memiliki landasan kerja.
Kedua, keberlanjutan dukungan APBD untuk Baznas Kabupaten Tuban. Setiap tahun Bupati Tuban memberikan dukungan anggaran berupa bantuan dana hibah operasional untuk mendorong pengelolaan zakat di Baznas Kabupaten Tuban. Dengan dukungan anggaran yang diberikan menunjukan bahwa Bupati Tuban sangat mendukung pengelolaan zakat di Kabupaten Tuban.
Ketiga, penguatan jaringan. Baznas Kabupaten Tuban telah berhasil membangun jaringan yang baik dengan berbagai stakeholder, di antaranya pemerintah daerah, perusahaan, Pemerintah Desa/Kelurahan, takmir masjid, lembaga-lembaga sosial, dan lain sebagainya. Jaringan yang dibangun setidaknya mampu mempermudah akses optimalisasi penerimaan dan penyaluran zakat, infak, shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL).
Keempat, dampak zakat bagi pengentasan kemiskinan. Baznas Kabupaten Tuban telah menyusun program penyaluran baik yang bersifat distributif maupun pemberdayaan. Dalam hal pendayagunaan zakat, Baznas Kabupaten Tuban memiliki program bantuan penguatan UMKM, yaitu dengan memberikan bantuan permodalan berupa alat kerja dan uang tunai. Sampai saat ini, telah ratusan gerobak dan ronjot sayur/pentol disalurkan kepada mustahik (warga miskin produktif). Selain bantuan gerobak/ronjot, Baznas Kabupaten Tuban juga telah mendesain program pemberdayaan dengan membentuk ekosistem usaha, yaitu program Z-Chiken dan ZIS-Chicken. Sampai saat ini, tidak kurang dari 30 orang yang berkecimpung menjalankan program penjualan ayam krispi ini. Dengan program pemberdayaan semacam ini menunjukkan bahwa Baznas Kabupaten Tuban telah turut serta membantu menangani masalah kemiskinan di Kabupaten Tuban.
Oleh:
M. Wakhid Qomari, M.Pd.
Praktisi Zakat di Kab. Tuban