Jelang Lebaran, Polres Tuban Musnahkan Barang Bukti Operasi Pekat Semeru 2019
- 28 May 2019 14:18
- Yolency
- Kegiatan Bupati dan Wakil Bupati,
- 593
Tubankab - Dalam rangka cipta kondisi jelang Idul Fitri 1440 Hijriah, jajaran kepolisian Polres Tuban bersama Forkopimda Kabupaten Tuban Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Semeru tahun 2019, sekaligus melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) Operasi Pekat Semeru tahun 2019, Selasa (28/05).
Selama Operasi Pekat Semeru 2019 yang dilaksanakan selama 12 hari, dimulai pada 15-26 Mei 2019, Jajaran kepolisian Polres Tuban telah berhasil mengungkap 72 kasus baik itu judi, prostitusi dan minuman keras. Dan untuk kasus Miras polisi berhasil mengungkap 58 dari Target Operasi (TO) hanya 7 kasus Miras.
"Dalam Operasi Pekat Semeru 2019 kita berhasil mengungkap 58 kasus Miras, 3 di antaranya ditahan lantaran produksi Miras, sedangkan yang lainnya langsung dilakukan sidang Tipiring," terang Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono didampingi Forkopimda Tuban.
Kapolres Kelahiran Bojonegoro ini menambahkan, dari jumlah kasus tersebut, rata-rata produksi minuman keras berada di Kecamatan Semanding. Untuk itu, pihaknya tidak akan lelah untuk melakukan pengungkapan kasus miras hingga tahun 2019 demi mewujudkan Tuban zero Miras.
"Jajaran Forkopimda, janji kami 2019 zero Miras, kriminalitas, hal tersebut akan selalu kami tegakkan dan kami tidak akan lelah, kami tidak akan capek, melaksanakan kegiatan tersebut," ucapnya tegas.
Dalam pemusnahan tersebut barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut: sebanyak 385 botol berukuran 1,5 liter Miras jenis arak total sebanyak 577,5 liter, 55 botol berbagai merk Miras di antaranya 35 botol Anggur Kolesom Cap Orang Tua.
Kemudian 16 botol Angggur Merah Cap Orang Tua, 4 botol Beras Kencur Cap Orang Tua, 5 buah kompor gas, 3 buah dandang, 8 buah LPG 3 kg.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam pidana Pasal 204 jo pasal 135 jo pasal 71, pasal 140 jo pasal 86 UURI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (chusnul huda/hei)