Jelang Pilkada Serentak, KPID Jatim Keluarkan Imbauan Untuk Lembaga Penyiaran Lokal
- 26 November 2024 15:27
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 50
Tubankab - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengimbau kepada lembaga penyiaran lokal untuk tidak menayangkan jajak pendapat atau hasil survei yang berkaitan dengan pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2024, baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota se-Jawa Timur pada waktu pemungutan suara.
Imbauan tersebut selaras dengan Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Lembaga Penyiaran.
Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, menjelaskan bahwa larangan menayangkan jajak pendapat atau survei terkait pasangan calon pada waktu pemungutan suara dimaksudkan untuk menjaga independensi publik dalam menentukan pilihan mereka. Ia mengatakan hasil jajak pendapat atau survei yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran waktu pemungutan suara berlangsung berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap pasangan calon.
“Lembaga penyiaran berperan penting dalam membentuk opini publik. Oleh karena itu, lembaga penyiaran harus bisa menghadirkan informasi yang objektif dan tidak partisan kepada pasangan calon tertentu,” kata Yosua Tjiptosoewarno melalui siaran persnya, Selasa (26/11).
Yosua-demikian ia biasa disapa-juga mengingatkan lembaga penyiaran lokal untuk menyertakan pernyataan bahwa hasil quick count bukan merupakan hasil resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.
Ia tegaskan bahwa lembaga penyiaran wajib menyertakan pernyataan bahwa hasil quick count bukan merupakan hasil resmi dari KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan masyarakat memahami bahwa hasil resmi hanya akan diumumkan oleh KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Hasil perhitungan suara yang resmi hanya akan diumumkan oleh KPU setelah proses rekapitulasi selesai. Oleh karena itu, penting untuk dicantumkan secara eksplisit bahwa hasil quick count bukanlah hasil resmi dari KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” terangnya.
Berdasarkan keterangannya, penayangan hasil quick count dapat dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Aturan penayangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kredibilitas proses demokrasi dalam Pilkada serentak tahun 2024.
“Hasil quick count baru bisa tayang 2 jam setelah TPS tutup untuk mencegah terjadinya kegaduhan informasi yang dapat memengaruhi proses demokrasi,” ujar Yosua.
Wakil Ketua KPID Jawa Timur, Dian Ika Riani, menambahkan bahwa lembaga penyiaran memiliki peran penting untuk mendorong partisipasi masyarakat Jawa Timur dalam Pilkada serentak tahun 2024. Lembaga penyiaran menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas Pilkada serentak tahun 2024.
“Lembaga penyiaran menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas demokrasi. Melalui siaran yang mendidik, lembaga penyiaran dapat mendorong masyarakat Jawa Timur untuk menggunakan hak pilih secara bijak,” kata Dian.
Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur, Ahmad Afif Amrullah, juga menyampaikan bahwa masyarakat Jawa Timur perlu menyikapi hasil quick count dengan bijak. Ia mengingatkan bahwa hasil quick count merupakan gambaran sementara dan bukan hasil resmi sehingga masyarakat tidak perlu terprovokasi oleh hasil quick count yang belum tentu akurat dan sah.
“Masyarakat perlu memahami bahwa hasil quick count ini hanya bersifat sementara dan belum tentu mencerminkan hasil resmi dari KPU. Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi secara resmi oleh KPU,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, mengingatkan lembaga penyiaran lokal untuk berhati-hati dalam menayangkan hasil quick count pada Pilkada serentak tahun 2024. Lembaga penyiaran lokal hanya boleh menayangkan hasil quick count dari lembaga survei yang sudah terdaftar secara resmi di KPU RI, KPU Provinsi Jawa Timur, maupun KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
“Penayangan hasil quick count harus dilakukan secara hati-hati, lembaga penyiaran wajib memastikan bahwa hasil quick count yang disampaikan berasal dari lembaga survei yang telah terdaftar resmi di KPU,” pungkasnya. (yeni dh/hei)