Komisi Informasi Jatim : Pemerintah Desa Harus Melek Keterbukaan Informasi Publik
- 19 March 2025 17:21
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 31
Tubankab-Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tuban mengikuti Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Bagi Pemerintah Daerah di Jawa Timur secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu (19/03).
Pada kesempatan tersebut, narasumber dari Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur (Jatim), A. Nur Aminuddin, meminta seluruh pemerintah desa (Pemdes) supaya semakin melek dengan keterbukaan informasi publik. Sebagai badan publik, desa dituntut untuk selalu mengarusutamakan keterbukaan, mulai soal pelaporan anggaran, kerja sama, hingga program kerja.
’’Warga semakin pintar, teknologi makin gampang diakses, Presiden pun menuntut transparansi, akuntabilitas. Jadi, mau tidak mau, desa mesti makin terbuka. Tentu, terbuka itu tetap ada ketentuannya,’’ katanya.
Menurut komisioner KI yang kerap disapa Amin ini, ada beberapa alasan kenapa pemerintah desa semakin melek dengan keterbukaan informasi. Salah satunya, karena amanat dan tuntutan regulasi, baik itu Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mendorong desa untuk lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.
’’Desa diwajibkan membuka informasi mulai soal APBDes, penggunaan Dana Desa, program kerja, dan kegiatan pembangunan kepada masyarakat, melalui kanal-kanal yang dimiliki dengan cepat, murah, dan bahasa sederhana,’’ tuturnya.
Lebih lanjut, menurut Amin, tekanan dan kontrol sosial dari masyarakat khususnya masyarakat desa yang kini semakin kritis dan sadar haknya untuk tahu ke mana anggaran desa dibelanjakan juga membuat desa semakin “terbuka”. Ditambah lagi, perkembangan teknologi utamanya media sosial, memudahkan warga memantau dan mempertanyakan program desa, sehingga jika tidak transparan akan membawa dampak negatif seperti tergerusnya kepercayaan masyarakat dan seterusnya.
Amin menyebutkan, keterbukaan informasi secara nyata membuat kepercayaan masyarakat ke desa meningkat. Desa-desa yang transparan, memiliki preferensi atau kecenderungan akan lebih aman dari konflik sosial.
Keterbukaan informasi ini, imbuhnya, juga membuat badan publik lebih mudah menjalin kerja sama dengan pihak luar seperti perusahaan atau industri. Selain itu, transparansi di era digital juga bisa menjadi strategi marketing desa yang sangat efektif, khususnya dalam upaya meningkatkan citra positif.
Amin memaparkan, Desa yang terbuka soal keuangan, program, dan potensi keunggulan lokal akan dipandang oleh publik sebagai desa yang berintegritas, profesional, modern, dan amanah. Dengan demikian, akan menarik minat investor, wisatawan, maupun program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan ke desa tersebut.
Berdasarkan penjelasannya, semakin besar anggaran Dana Desa, maka pengawasannya juga semakin ketat baik itu oleh Inspektorat, BPK, bahkan KPK. Karena itu, pilihannya adalah transparansi dan akuntabilitas.
Desa yang transparan dan terpercaya, imbuhnya, arahnya lebih jelas dan risiko penyimpangannya lebih kecil. Dicontohkan, desa-desa yang aktif membuka informasi seperti program wisata, UMKM, event budaya, maupun keagamaan, akan lebih mudah dipromosikan. Bahkan, orang luar sekalipun akan lebih cepat menemukan informasi, data, hingga potensi desa, sehingga membuat mereka semakin yakin untuk berkunjung ke desa tersebut. (yeni dh/hei)