Foto : LPPL Pradya Suara Tuban saat ikuti Sosialisasi KPID Jatim. (yavid)

KPID Jatim Sosialisasikan Panduan Siaran Ramadan bagi Lembaga Penyiaran

Tubankab – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan. 

Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh berbagai lembaga penyiaran radio maupun televisi di wilayah Jawa Timur, termasuk Radio Pradya Suara FM Tuban.

Ketua KPID Jatim, Immanuel Yosua, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran lembaga penyiaran dalam menjaga nilai-nilai moral dan agama selama bulan Ramadan. Menurutnya, Ramadan bukan sekadar perubahan dalam pola konsumsi media, tetapi juga momentum bagi lembaga penyiaran untuk berkontribusi dalam meningkatkan kualitas perilaku masyarakat. "Sebagai media informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat, lembaga penyiaran diharapkan dapat menghormati nilai-nilai Ramadan dan menyajikan konten yang berkualitas serta bernilai agama," ujarnya, Selasa (04/03).

Dalam kegiatan sosialisasi ini, KPID Jatim menekankan bahwa pedoman siaran Ramadan disusun untuk menjaga penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang berkaitan dengan ibadah puasa. Selain itu, panduan ini bertujuan untuk menetapkan aturan penyiaran yang harus diikuti oleh lembaga penyiaran selama bulan suci. Tak hanya itu, pedoman tersebut juga menjadi referensi bagi KPI Daerah dalam melaksanakan sosialisasi serta pengawasan terhadap program siaran di bulan penuh berkah tersebut.

Selanjutnya, paparan mengenai ketentuan yang tertuang dalam surat edaran disampaikan oleh Wakil Ketua KPID Jatim, Dian Ika Riani; Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran dan Program (PKSP), Ahmad Afif Amrullah; serta Koordinator Bidang Kelembagaan, Royin Fauziana. Sebagaimana KPI Pusat menetapkan 15 poin utama yang wajib diperhatikan oleh lembaga penyiaran selama Ramadan, di antaranya:

1. Mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

2. Menghormati keberagaman serta menghindari perbedaan pandangan agama dan politik yang berpotensi menimbulkan kontroversi.

3. Menjaga norma kesopanan dan kesusilaan, serta melindungi kepentingan anak dan remaja.

4. Meningkatkan durasi program dakwah yang inspiratif dan edukatif.

5. Menghindari eksploitasi konflik, privasi, serta pelecehan terhadap individu atau kelompok.

6. Tidak menampilkan eksploitasi konsumsi makanan dan minuman secara berlebihan yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa.

7. Menyesuaikan pakaian presenter dan pengisi acara dengan nilai-nilai Ramadan.

8. Menghindari konten berbau seksual, erotisme, dan adegan mesra.

9. Tidak menayangkan atau mempromosikan muatan LGBT.

10. Menghindari tayangan mistik, horor, dan supranatural yang menimbulkan ketakutan.

11. Tidak menampilkan konten yang merusak moral, seperti ungkapan kasar, seks bebas, gaya hidup konsumtif, dan praktik hipnotis.

12. Menggunakan pendakwah yang kredibel dan sesuai standar Majelis Ulama Indonesia (MUI).

13. Menayangkan azan Magrib sebagai tanda berbuka puasa serta menghormati waktu sahur dan imsak.

14. Tidak menyisipkan iklan dalam azan atau menggunakannya untuk kepentingan kelompok tertentu.

15. Program siaran pada Hari Raya Idul Fitri harus selaras dengan nilai-nilai agama.

Selain itu, dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa lembaga penyiaran yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan siaran Ramadan dapat lebih berkualitas dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. (yavid rp/hei)

comments powered by Disqus