Foto : Para peserta saat mengikuti FGD di Lapas kelas II B Tuban. (chusnul)

Lapas Gelar FGD Tentang RUU Pemasyarakatan

  • 26 September 2019 14:48
  • Heri S
  • Umum,
  • 405

Tubankab - Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Tuban melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) di aula Lapas setempat, Kamis (26/09).

FGD tersebut melibatkan perguruan tinggi, akademisi, praktisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan beberapa mahasiswa fakultas hukum.

Plt. Kalapas kelas II B Tuban, Suntoro kepada wartawan menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka mengenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan, menurutnya RUU itu tidak jauh beda dengan UU yang lama (UU Nomor 12 Tahun 1995).

"Ada poin tertentu yang lebih terbuka kepada kepedulian masyarakat, di antaranya poin kerjasama dengan pihak luar," kata Suntoro.

Pihaknya menekankan, FGD itu untuk membedah dan diskusi bersama, sehingga nantinya bisa dijadikan rekomendasi untuk disampaikan kepada kantor wilayah ataupun Dirjen Lapas.

"Ini merupakan kegiatan serentak yang diinstruksikan oleh Dirjen Pusat untuk mengenalkan RUU Pemasyarakatan yang ditunda pengesahannya oleh DPR RI kemarin," timpal Suntoro.

Pihaknya berharap, adanya FGD ini nantinya tidak terjadi kesalahpahaman terhadap masyarakat dari setiap poin pasal demi pasal.

Sementara itu, Sekretaris Dekan Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang Tuban, M. Thoif menambahkan, pihaknya secara umum mendukung RUU Pemasyarakatan. Karena pihaknya menganggap RUU tersebut lebih komplet.

"Kalau UU yang lama penjabarannya kurang lengkap, namun pada RUU ini lebih spesifik, contoh tentang hak narapidana anak, pada RUU ini hak anak usia sekolah lebih diperhatikan," terangnya.

Contoh lain, M. Thoif menyebutkan tentang poin kerjasama. Menurutnya Lapas bukanlah tempat yang menakutkan bagi WBP. RUU ini lebih manusiawi dan bukan tempat yang menakutkan.

"Intinya kami sepakat dengan RUU Pemasyarakatan ini, namun kami merekomendasikan agar dalam penjabaran pasal demi pasal lebih detil," pungkasnya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus