Kemenkum dan Pemkab Tuban membahas pelindungan, regenerasi, dan pengembangan Batik Tulis Tenun Gedhog. (fuad)

Menjaga Batik Gedhog Tetap Lestari, Kemenkum dan Pemkab Tuban Matangkan Pelindungan hingga Regenerasi Pengrajin

Tubankab – Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban telah mendapat pengakuan sebagai kekayaan intelektual. Tantangannya kini bukan lagi sekadar mendapatkan pengakuan, melainkan memastikan tradisi menenun dan membatik yang diwariskan lintas generasi itu tetap hidup. Untuk itu, Kementerian Hukum RI bersama Pemerintah Kabupaten Tuban membahas langkah pemanfaatan sekaligus pelindungan Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban dalam Rapat Koordinasi Pemanfaatan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) di Sanggar Batik Sekar Ayu Wilujeng, Desa Kedungrejo, Kecamatan Kerek, Selasa (11/8).

Rapat tersebut menjadi tindak lanjut atas penetapan Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban sebagai kawasan karya cipta. Pembahasan diarahkan pada pemanfaatan kekayaan intelektual, peningkatan nilai ekonomi, sekaligus pelindungan terhadap karya dan pengetahuan yang berkembang di sentra batik gedhog.

Koordinasi melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida), Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin), Dinas Koperasi, UKM, dan Perdangan (Diskopumdag), Dekranasda Kabupaten Tuban, serta pelaku usaha dan pengrajin batik. Forum tersebut juga membahas keberlanjutan ekosistem batik gedhog dari hulu hingga hilir, termasuk regenerasi pengrajin, pemasaran, mutu produk, dan pelindungan kekayaan intelektual.

Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban memperoleh Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis (HKI IG) pada Juni 2025. Pada tahun yang sama, kawasan tersebut juga memperoleh Piagam Penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual untuk Kategori Kawasan Karya Cipta.

Perwakilan DJKI Kemenkum RI, Hastuti Sri Kandrini, mengapresiasi para pelaku usaha dan pengrajin di Kabupaten Tuban yang selama ini menjaga keberadaan Batik Tulis Tenun Gedhog sebagai warisan budaya. Ia mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat sejauh mana penetapan Kawasan Karya Cipta, HKI IG, dan KBKI berdampak terhadap pemanfaatan serta peningkatan penjualan produk. Selain itu, DJKI mendorong pencatatan hak cipta atas motif-motif yang ada.

"Maksud kedatangan kami adalah untuk berkoordinasi dengan pelaku usaha dan pengrajin, pemerintah daerah, serta Dekranasda untuk melihat sejauh mana penetapan Kawasan Karya Cipta, HKI IG, dan KBKI ini berdampak signifikan pada pemanfaatan, peningkatan penjualan dan adanya pencatatan hak cipta lainnya dari motif-motif yang ada," ungkapnya.

Hastuti menambahkan, DJKI akan terus bekerja sama dengan dinas terkait untuk mendorong pencatatan Hak Kekayaan Intelektual Komunal. "Ke depan, kami akan terus bekerja sama dengan dinas terkait untuk mencatatkan Hak Kekayaan Intelektual Komunalnya," imbuhnya.

Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Tuban, Alek Mashadi, mengatakan penetapan tersebut perlu diikuti dengan langkah pelindungan yang lebih kuat. Salah satunya melalui proteksi dan branding resmi terhadap Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban.

Menurut Alek, langkah tersebut penting karena masih ditemukan dugaan penjiplakan produk oleh pihak dari luar daerah. Karena itu, Pemkab Tuban menjadikan hasil koordinasi tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat pelindungan terhadap karya pengrajin lokal.

"Ke depan, kami akan melakukan proteksi ketat dan branding resmi terhadap batik gedhog, karena selama ini disinyalir masih ada penjiplakan oleh oknum dari luar daerah," tegasnya.

Alek juga menegaskan, Pemkab Tuban terbuka terhadap arahan DJKI dalam memperkuat pelindungan tersebut. "Ini menjadi koreksi bagi kami dan kami sangat terbuka terhadap arahan dari Direktorat," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Disnakerin Tuban, Eryan Dewi Fatmawati, memaparkan sejumlah langkah untuk menjaga keberlangsungan ekosistem Batik Tulis Tenun Gedhog setelah memperoleh status Indikasi Geografis.

Menurut Eryan, tantangan utama saat ini berada pada keberlanjutan rantai produksi. Jumlah petani kapas dan penenun tradisional terus berkurang, sementara hampir semua penenun gedhog yang masih bertahan telah berusia di atas 60 tahun. 

Generasi muda, imbuhnya,  tidak banyak yang memiliki keahlian menenun gedhog karena membutuhkan ketelatenan dimana  butuh 21 tahapan untuk mengolah kapas menjadi kain tenun gedhog, terlebih lagi saat ini muncul alternatif pergeseran penggunaan produk batik tulis tenun gedhog menjadi batik tulis tenun ATBM (Alat Tenun Bukan Mesin, yang  produk mentahnya dibeli dari luar daerah dengan harga yang lebih murah kemudian dibatik dengan motif Tuban dengan hasil menyerupai batik tenun gedhog.

Dijelaskan dia, sebagian dari alat-alat tenun gedhog pengrajin yang sudah lanjut usia dan tidak sanggup menenun lagi juga sudah banyak dijual ke kolektor kayu bekas dari wilayah lain. sehingga apabila hal ini terus berlanjut, maka kapas juga tidak banyak ditanam, dan rantai produksi dari tenun gedhog ini akan hilang.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Disnakerin Tuban menjalankan program pelestarian dan regenerasi penenun di tiga desa Sentra IKM Tenun Gedhog, yakni Kedungrejo, Margorejo, dan Gaji. Pelatihan tenun gedhog menyasar generasi yang lebih muda  dari usia belasan sampai empat puluh tahunan. dari hasil pendampingan yang dilakukan, IKM yang berusia lebih matang diatas 30 tahunan  dinilai memiliki ketelatenan dan kestabilan dalam berproduksi,  dibandingkan kelompok usia 20 tahunan yang masih banyak terhenti produksinya karena di fase tersebut masih  banyak angka kehamilan dan kewajiban mengurus anak.

Selain mendapatkan ilmu, peserta juga mendapat fasilitasi alat tenun yang bisa dibawa pulang sehingga dapat menenun mandiri dirumah, dan dihubungkan dengan off-taker atau pembeli. selain itu Pemkab Tuban  turut memberikan pendampingan peningkatan mutu dan legalitas melalui pelatihan industri hijau, sertifikasi profesi batik, serta fasilitasi sertifikasi halal batik.

Selain itu, Disnakerin menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dengan mendorong penggunaan label Indikasi Geografis dan kode ketertelusuran pada produk. Informasi tersebut akan dilengkapi filosofi motif dan data pengrajin untuk membantu memastikan keaslian produk.

Lebih lanjut, Eryan mengatakan keberlanjutan status Indikasi Geografis harus diikuti dengan penguatan ekosistem di lapangan. Saat ini, pemasaran Batik Tulis Tenun Gedhog telah berkembang melalui kolaborasi pameran bersama Dekranasda dan diversifikasi produk menjadi barang siap pakai, seperti tas dan vest. Produk tersebut juga mulai diminati anak muda, desainer, hingga artis nasional.

"HKI Indikasi Geografis Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban yang kita terima ini  tidak akan ada artinya jika dalam waktu 10-15 tahun kedepan produknya akan hilang secara alami karena pengrajin aslinya sudah meninggal dunia dan ilmunya tidak diteruskan. saat ini yang sangat dibutuhkan adalah keberlanjutan dan pelestarian di masyarakat, karena  Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban sudah mempunyai reputasi yang sangat baik di Nasional, dan memiliki ekosistem penjualannya yang sudah sangat kuat," tutur Eryan.

Menurutnya,  selain regenerasi penenun. Disnakerin juga menyiapkan perhatian selanjutnya kepada pelestarian tenun lurik  dimana pengrajin tua yang bisa menenun lurik hanya tersisa beberapa pengrajin saja, pelestarian disini adalah segera mewujudkan perlindungan atas tenun lurik beserta motif-motif aslinya, dan mendorong regenerasi kepada penenun muda, karena secara proses tenun gedhog lurik  ini berbeda dengan tenun gedhog  lowo biasa yang dibatik.

"Tugas kita sekarang adalah menjaga regenerasi penenun, menjaga kualitas produk sesuai karakteristik dan kualitas Indikasi Geografis, mendorong pemggunaan label IG, memperluas akses pasar, dan mendorong pelaku usaha kreatif untuk menggunakan produk batik dan tenun gedhog kedalam berbagai produk karyanya. Selain itu Disnakerin Tuban ke depannya juga akan bekerjasama dengan perguruan tinggi untuk menyiapkan uji karbon sebagai bagian dari persyaratan ekspor ke Eropa yang mensyaratkan uji karbon pada 2026-2027," tambahnya.

Melalui koordinasi tersebut, Pemkab Tuban dan DJKI Kemenkum RI mendorong agar penetapan Kawasan Karya Cipta tidak berhenti pada pengakuan administratif. Pelindungan kekayaan intelektual, regenerasi pengrajin, penguatan produksi, serta perluasan pasar diharapkan berjalan beriringan sehingga Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban tetap terjaga sekaligus memberi nilai ekonomi bagi masyarakat.  DJKI Kemenkum juga mendorong agar  motif-motif baru dicatatkan dalam karya Hak Cipta, sedangkan motif-motif Batik Gedhog tradisional yang sudah dilindungi dalam Indikasi Geografis agar juga dicatatkan kembali kedalam KIK (Kekayaan Intelektual Komunal), agar memperkaya KIK Kabupaten Tuban. (fufu/yav)

comments powered by Disqus