‘MENGHUTANKAN’ KEMBALI BEKAS AREAL TAMBANG, INI MANFAATNYA
- 19 November 2016 08:12
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 558
Tubankab - PT.Semen Indonesia (Persero) Tbk, terus berkomitmen penuh untuk melaksanakan reklamasi, guna mendukung industri yang berwawasan lingkungan. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, selalu melakukan reklamasi pada lahan pasca tambang batu kapur yang merupakan lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Komitmen tersebut dibuktikan dalam pelaksanaan tanda tangan pernyataan kerjasama dengan Perum Perhutani di Gedung Utama Semen Gresik, Tuban, kemarin.
Penanaman dan perawatan pohon dalam kawasan hutan petak 34 & 35 merupakan bentuk tanggungjawab PT.Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk mengembalikan fungsi lahan bekas penambangan batu kapur menjadi hutan kembali, sehingga dapat bermanfaat secara sosial, ekonomi dan ekologi.
Selain itu PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk juga berpartisipasi dalam percepatan pelaksanaan program penghutanan kembali (reforestation) pada wilayah kerja Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur dengan tanpa mengubah status dan fungsi hutan.
Dalam pelaksanaan reklamasi, PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk bekerja sama dengan Perum Perhutani, mengingat Perum Perhutani merupakan perseroan yang bergerak dalam bidang kehutanan dan memiliki tenaga ahli yang kompeten. Pelaksanaan reklamasi ini juga melibatkan warga sekitar tambang sebagai bentuk kepedulian perseroan terhadap warga sekitar tambang.
PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk sebelumnya telah dua kali bekerja sama dengan Perum Perhutani dalam penanaman dan perawatan pohon di lokasi IPPKH, yaitu pada tahun 2010 dan 2014. Kerjasama penanaman dan perawatan pohon pada tahun 2010 dilakukan pada area seluas 23 hektare dengan jumlah pohon yang ditanam sebanyak 42.918 batang, terdiri dari pohon Jati dan Rimba Campur.
Pada 2016, PT. Semen Indonesia (Persero), Tbk kembali melakukan kerjasama penanaman dan perawatan pohon dengan Perum Perhutani KPH Tuban sebagai bentuk sinergi BUMN. Kerjasama penanaman dan perawatan dilakukan pada area pasca tambang batu kapur seluas 8 hektare yang merupakan lokasi IPPKH.
Sinergi dua perseroan tersebut diharapkan dapat terus memacu pelaksanaan reklamasi untuk menghutankan kembali (reforestation) lahan pasca tambang lokasi IPPKH. Pelaksanaan reklamasi yang akan datang juga diharapkan dapat mewujudkan industri persemenan yang ramah lingkungan dan bermanfaat secara sosial, ekonomi, dan ekologi.
Menurut Wahyu Darmawan, selaku Kabiro Humas dan CSR Semen Indonesia Group, kerjasama ini bagian dari komitmen PT. Semen Indonesia untuk memastikan bahwa proses penghutanan kembali lahan pasca tambang harus berhasil. “Oleh karena itu, pihaknya mengajak bekerjasama perhutani," terang Wahyu kepada wartawan via pers rilisnya. (nul/hei)