Foto : Flyer hoaks pesan berantai pajak kendaraan. (ist)

Pesan Berantai Razia Pajak Kendaraan Viral di Tuban, Ini Penjelasan Polres Tuban

Tubankab – Masyarakat Kabupaten Tuban tengah dihebohkan oleh beredarnya pesan berantai yang viral melalui media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp. Pesan tersebut menginformasikan bahwa akan ada razia besar-besaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Kepolisian, khusus untuk menindak kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajak. Dalam narasi yang tersebar, disebutkan bahwa kendaraan yang menunggak pajak selama tiga tahun atau lebih akan langsung disita, diderek, dan dikenai tarif parkir harian sebesar Rp 400 ribu.

Diketahui, dalam pesan berantai tersebut bahkan mencantumkan waktu dan lokasi pelaksanaan razia, yang diklaim berasal dari grup internal Kepolisian, sehingga membuat masyarakat semakin khawatir dan mempertanyakan kebenarannya. 

Terkait pesan beredar tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tuban, AKP Moh. Imam Reza, dengan tegas membantah kebenaran informasi tersebut. Ia memastikan bahwa hingga saat ini, Rabu (16/04), belum ada koordinasi ataupun pemberitahuan resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Dispenda) Tuban kepada jajaran Polres terkait adanya rencana razia sebagaimana yang disebutkan dalam pesan berantai tersebut. 

“Hoax ini, sampai saat ini tidak ada pemberitahuan ke kami dari Dispenda Tuban,” ujar AKP Imam Reza saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Sementara itu, dari pihak Pemerintah Kabupaten Tuban, Klinik Hoaks Diskominfo SP Tuban turut menyampaikan klarifikasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat. Tim Klinik Hoaks menyatakan bahwa pesan tersebut merupakan disinformasi, dan masyarakat diminta agar tidak menyebarluaskan konten serupa tanpa terlebih dahulu memverifikasi keabsahan informasi. Klinik Hoaks menilai bahwa penyebaran pesan seperti ini sangat berpotensi menimbulkan kepanikan yang tidak perlu di tengah masyarakat.

Sebagai upaya meningkatkan literasi digital dan meminimalkan penyebaran hoaks, Klinik Hoaks Diskominfo SP Tuban menyediakan kanal aduan resmi melalui WhatsApp di nomor 0851-6142-9771. Masyarakat dapat menggunakan layanan ini untuk bertanya atau melaporkan informasi digital yang mencurigakan dan dianggap berpotensi menyesatkan. (yavid rp/hei)

comments powered by Disqus