OPTIMALKAN PELAYANAN, BPJS KETENAGAKERJAAN GANDENG PEMKAB

  • 22 March 2016 08:35
  • Yolency
  • Umum,
  • 614

Tubankab - Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan KCP Tuban Wahidin, sangatlah stategis, khususnya bagi pekerja yang akan mengajukan klaim dan membutuhkan informasi, berkenaan dengan manfaat serta program baru BPJS Ketenagakerjaan, walaupun masih banyak masyarakat yang belum tahu apa itu BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut R. Wahyu Hutomo, Pjs Kepala BPJS Ketenagakerjaan, KCP Tuban Wahidin, melalui pers rilisnya yang dikirim via email, Selasa (22/03), setiap harinya di KCP Tuban Wahidin melayani pengambilan klaim jaminan hari tua (JHT) bagi semua pekerja yang berasal dari perusahaan kecil, menengah dan besar. JHT tersebut merupakan tabungan plus pengembangan investasi, karena bisa diambil setelah peserta berhenti bekerja dari perusahaannya.

Selain pelayanan klaim, lanjut Wahyu, BPJS juga memberikan pelayanan lainnya, antara lain pendaftaran tenaga kerja formal, pendaftaran tenaga kerja konstruksi, pendaftaran tenaga kerja mandiri, informasi saldo JHT, konsolidasi data tenaga kerja dan masih banyak lagi.

Di luar jam kerja, paparnya, peserta bisa mengajukan klaim JHT lewat : e-KLAIM (pelayanan klaim elektronik), untuk mengecek saldo JHT bisa melalui : BPJS TK Mobile, Aplikasi Informasi Saldo JHT melalui Smartphone dan e- Saldo JHT Rincian Saldo JHT Electronik.

Dia menambahkan, jaminan pensiun merupakan program baru BPJS Ketenagakerjaan dari program paket sebelumnya, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian. “Jaminan pensiun merupakan program yang diperuntukkan bagi peserta atau ahli waris pada saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia,’’ terangnya.

Wahyu mengungkapkan, manfaat jaminan pensiun berwujud uang yang diterima setiap bulan sebagai pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak dan pensiun orang tua. Terhitung 1 Januari 2014 sejak menjadi BPJS Ketenagakerjaan mengcover pekerja bukan penerima upah atau tenaga kerja mandiri atau informal.

Tenaga kerja mandiri, kata Wahyu, adalah tenaga kerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya. Hal ini meliputi, tukang ojek, sopir, nelayan, aparat desa, pedagang keliling, pegawai toko, dokter, pengacara, advokat dan lain sebagainya.

Masyarakat, tukasnya, bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan tingkat kemampuan dan kebutuhan. program tenaga kerja mandiri merupakan program murah BPJS Kertenagakerjaan. Dengan mengikuti 2 program yaitu, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, iuran yang dibayarkan hanya sebesar Rp. 16.800. Sedangkan dengan mengikuti 3 program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua, iuran yang dibayarkan sebesar Rp. 36.800.

Dia menuturkan, data Ketenagakerjaan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja, pekerja aktif di Bumi Wali saat ini sebanyak 40.000 orang, sedangkan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan masih sebanyak 7.500 orang.

“Dari data tersebut di atas, KCP Tuban Wahidin bekerjasama dengan Pemkab Tuban melalui SKPD terkait, berupaya mengoptimalisasi kepesertaan khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mengadakan sosialisasi, baik secara langsung maupun masive,’’ pungkasnya. (wan/hei)

comments powered by Disqus