Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tuban Terpilih Dipastikan Mundur, Ini Alasannya
- 31 January 2025 18:46
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 139
Tubankab – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tuban terpilih, Aditya Halindra Faridzky, SE, dan Drs. Joko Sarwono, dipastikan mengalami penundaan. Hal ini sejalan dengan pernyataan resmi yang dirilis Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Puspen Kemendagri), Jumat (31/01).
Keputusan penundaan ini dilakukan untuk menunggu putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. MK telah mempercepat jadwal pembacaan putusan menjadi 4 dan 5 Februari 2025. Dengan demikian, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang sebelumnya direncanakan pada 6 Februari 2025 harus diundur hingga seluruh proses hukum selesai.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar pelantikan kepala daerah segera dilakukan demi memastikan kepastian politik di daerah. “Ini penting untuk mengoptimalkan roda pemerintahan, merealisasikan APBD, dan memulihkan keterbelahan masyarakat pasca-Pilkada,” ujarnya.
Setelah putusan dismissal diumumkan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban akan menetapkan hasil akhir Pilkada, yang kemudian menjadi dasar bagi DPRD Tuban untuk mengusulkan pelantikan kepada pemerintah pusat.
Penundaan ini diharapkan tidak mengganggu proses transisi pemerintahan di daerah, termasuk Kabupaten Tuban. Semua pihak diminta bersabar dan mendukung kelancaran proses hukum yang tengah berjalan demi terciptanya stabilitas politik dan keberlanjutan pembangunan di daerah. (dadang bs/hei)