Petugas Dinkes P2KB Tuban melakukan pemeriksaan dan edukasi keamanan pangan kepada pedagang takjil di Jalan Sunan Kalijaga sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan Ramadhan 1447 H. (yavid)

Pembinaan dan Pengawasan Takjil Ramadhan 1447 H, Dinkes Tuban Periksa Keamanan Pangan di Jalan Sunan Kalijaga

Tubankab - Keamanan pangan takjil selama bulan Ramadhan 1447 H menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tuban. Mengacu pada Surat Kementerian Kesehatan Nomor KL.02.02/C.VI/352/2026 tanggal 16 Februari 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Keamanan Pangan Takjil pada Bulan Ramadhan 1447 H atau 2026 M, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban bersama dengan lintas sektor melakukan pembinaan dan pengawasan langsung di Pasar Takjil sepanjang Jalan Sunan Kalijaga, Latsari, Tuban.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk memastikan pangan olahan siap saji yang dikonsumsi masyarakat saat berbuka puasa memenuhi standar higiene dan sanitasi. Dalam pelaksanaannya, pengawasan menyasar 20 pelaku UMKM yang menjajakan aneka takjil dan makanan berbuka. Tim melakukan pemeriksaan lapangan, uji petik sampel pangan, serta memberikan edukasi kepada pedagang dan penjamah pangan.

Untuk memperkuat pelaksanaan pengawasan, kegiatan ini melibatkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Tuban, Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (HAKLI) Tuban, serta anggota Pramuka Saka Bakti Husada Tuban. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap prinsip keamanan pangan.

Terkait pembinaan dan pengawasan tersebut, JF Adminkes Ahli Muda Dinkes P2KB Tuban, Ike Mairina, menjelaskan bahwa pengawasan takjil penting untuk mencegah kejadian keracunan pangan selama Ramadhan.

“Takjil yang dijual harus memenuhi prinsip higiene dan sanitasi. Kami lakukan uji petik sampel pangan yang berpotensi tercemar. Jika ditemukan indikasi risiko, kami lakukan pembinaan langsung di lokasi,” ujarnya, Jumat (27/2).

Ia menambahkan, pedagang wajib memastikan makanan matang tidak disimpan lebih dari empat jam sebelum dikonsumsi. Pangan juga harus tertutup agar terhindar dari debu, asap kendaraan, serangga, dan droplet saat berbicara atau batuk.

Dijelaskan Ike, tim juga memeriksa kebersihan wadah dan alat makan. Proses pencucian harus menggunakan air bersih yang mengalir serta sabun. Pedagang diminta rutin cuci tangan pakai sabun, memakai pakaian bersih, serta menggunakan masker saat melayani pembeli.

Sementara itu, hadir dalam pelaksanaan pengawasan dan pendampingan UMKM di Pasar Takjil tersebut, Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Tuban, Nindya Mawardhani, mengingatkan pelaku UMKM agar menjadikan keamanan pangan sebagai prioritas.

“Kami ingin UMKM Tuban tidak hanya laris, tetapi juga aman. Kepercayaan konsumen lahir dari kualitas dan kebersihan produk. Jika standar higiene dipenuhi, usaha bisa berkelanjutan,” tegasnya.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan pangan dan takjil selama Ramadhan 2026 ini selanjutnya akan dilaporkan melalui tautan resmi Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari sistem pemantauan nasional.

Melalui pembinaan ini, Pemkab Tuban memastikan takjil yang beredar di masyarakat aman dikonsumsi dan mendukung ibadah Ramadhan yang sehat bagi warga Tuban. (yavid)

comments powered by Disqus