Foto : Pemkab Tuban saat gelar Bimtek Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal. (yeni)

Pemkab Tuban Gelar Bimtek Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal

Tubankab- Pemerintah Kabupaten Tuban menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal untuk mendukung penegakan hukum, termasuk sosialisasi dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai atau cukai palsu. 

Bimtek ini dilaksanakan di Hotel Horison, Jl. Trunojoyo Nomor 9, Songgokerto, Kota Batu, Jawa Timur, pada Kamis-Jumat (05-06/12).

Bimtek tersebut diikuti 50 orang yang berasal dari unsur Satpol PP, Bagian Hukum, BPKPAD, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA), TNI, Polri, dan Bea Cukai Bojonegoro.

Selain mendukung pengawasan distribusi hasil tembakau, kegiatan yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2024 ini, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pelaksana pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kegiatan yang diadakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini bekerja sama dengan berbagai instansi lainnya seperti Bea Cukai Bojonegoro dan Kejaksaan Negeri Tuban.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas penyelenggaraan Bimtek tersebut. Diharapkan, setelah ini ada monitoring dan evaluasi, agar ke depan pelaksanaan pemberantasan barang kena cukai ilegal di Tuban bisa lebih optimal.

Selanjutnya, Sekda Tuban menekankan bahwa perlu ada terobosan-terobosan baru agar anggaran DBHCHT yang diterima Kabupaten Tuban bisa terus meningkat. Dituturkan, peredaran rokok ilegal secara nasional cukup banyak, sehingga menyebabkan pendapatan cukai berkurang. 

“Semakin besar pajak cukai yang masuk, dananya juga akan semakin meningkat. Di sisi lain, harus ada upaya-upaya lain yang masif terkait penertiban dan pemberantasan rokok ilegal, sehingga hasilnya bisa optimal,” tandasnya.

Selain meminimalisir peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi dan upaya pemberantasan, tambahnya, salah satu yang harus dioptimalkan adalah peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM). 

“Harus ada terobosan dan tidak monoton. Pelaku dan wilayah penyebaran rokok ilegal harus terpetakan, dengan demikian pemberantasan bisa dilakukan secara maksimal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi Wiyana menegaskan pentingnya sinergitas dalam pemberantasan rokok ilegal. Hal ini, tidak semata-mata demi memperkuat hubungan antar-OPD pemangku DBHCHT tetapi juga mengarah pada terciptanya kolaborasi yang efektif.

Pada kegiatan bimtek tersebut, para peserta diberikan edukasi terkait identifikasi pita cukai palsu, pengenalan barang ilegal, serta pemahaman tentang peraturan yang berlaku. Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan barang ilegal yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan melindungi masyarakat dari barang yang berbahaya atau tidak terstandarisasi.

Narasumber pada Bimtek tersebut antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Endro Budi Sulistyo, Kepala Satpol PP Tuban, Gunadi, Pemeriksa Bea dan Cukai dari Kantor Bea Cukai Bojonegoro yakni Syamsuddin dan Dimas Jaya Negara G.M.P., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri Tuban, Yogi Natanael Christanto, serta Kepala Satpol PP Kabupaten Malang. (yeni dh/hei)

comments powered by Disqus