PERDA AHLAQUL KARIMAH, SEBAGAI LANDASAN TUBAN YANG LEBIH RELIGIUS
- 11 January 2017 20:04
- Heri S
- Kegiatan Bupati dan Wakil Bupati,
- 539
Tubankab - Guna menciptakan masyarakat yang Qur’ani Pemkab Tuban menetapkan Perda Ahlaqul Karimah. Perda tersebut kelak akan dijadikan sebagai landasan demi mencapai Tuban yang religius.
“Visi Pemkab Tuban adalah Tuban yang lebih religius, bersih, maju, dan sejahtera. Landasan religiusitas yang dimaksud adalah pengamalan keagamaan masyarakat yang ada di dalamnya,’’ jelas Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussain saat dikonfirmasi mengatakan wartawan via telepon seluler, Rabu (11/01).
Perda Ahlakul Karimah tersebut, kata Noor, telah ditetapkan oleh pemerintah di tahun 2016. Dalam perda tersebut juga diatur mengenai peraturan tentang keharusan siswa yang akan masuk ke SMP untuk memiliki ijazah TPQ.
Nantinya, sambungnya, melalui Perda ini, Pemkab akan mengakomodir semua TPQ yang ada di Kabupaten Tuban untuk dapat melaksanakan kebijakan tersebut.
“Dengan demikian nantinya akan tercipta masyarakat Tuban yang lebih religius,’’ pungkas Wabup asal Kecamatan Rengel ini. (mil/hei)