Foto : Pemkab Tuban saat Gelar Advokasi Pengelolaan Posyandu. (ist)

Perkuat Peran Posyandu, Pemkab Tuban Gelar Advokasi Pengelolaan Posyandu

Tubankab - Pemkab Tuban menyelenggarakan pertemuan Advokasi Pengelolaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) untuk memperkuat peran posyandu dalam memberikan layanan kesehatan dasar kepada masyarakat. 

Pertemuan tersebut dihelat di Aula Lantai 3 Mall Pelayanan Publik (MPP) Tuban, Selasa (03/12).

Hal ini sebagai upaya meningkatkan capaian Posyandu Aktif, optimalisasi peran posyandu dalam penurunan kasus stunting, serta pelaksanaan Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) di Kabupaten Tuban. 

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain dari Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) tingkat kabupaten dan 20 kecamatan se-Kabupaten Tuban. Selain itu, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dari 8 kecamatan terpilih, yakni Kecamatan Bangilan, Kerek, Jenu, Soko, Semanding, Palang, Grabagan, dan Kenduruan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban, Syahrul Afifa Ratna Sari, S.KM., dalam sambutannya menyampaikan capaian Posyandu Aktif Kabupaten Tuban pada tahun 2023  masih di bawah target,  yaitu sebesar 76 persen dari target minimal 80 persen. Hal ini dikarenakan jumlah kader posyandu dalam satu pos kurang dari 5 orang.

“Kabupaten Tuban merupakan satu-satunya kabupaten yang belum memenuhi target se-Jawa Timur. Kendala tidak aktifnya posyandu di Kabupaten Tuban, sebagian besar  disebabkan jumlah kader Posyandu dalam satu pos kurang dari 5 orang, sehingga perlu kolaborasi  semua OPD terkait dalam meningkatkan capaian Posyandu Aktif di Kabupaten Tuban,” tandasnya.

Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, lanjutnya, Kemenkes RI berkomitmen untuk mentransformasi sistem kesehatan Indonesia, salah satunya berfokus pada layanan primer. Kemenkes telah menentukan 3 fokus Integrasi Layanan Primer (ILP), yaitu siklus hidup sebagai fokus integrasi pelayanan kesehatan sekaligus sebagai fokus penguatan promosi dan pencegahan; mendekatkan layanan kesehatan melalui jejaring hingga tingkat desa dan dusun melalui posyandu; memperkuat Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) melalui pemantauan dengan dashboard situasi kesehatan per desa; serta kunjungan rumah dengan konsep Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK).

Berdasarkan penjelasannya, dalam pelaksanaan Integrasi Layanan Primer tersebut, maka pada tahun 2024 diterapkan Posyandu ILP, yakni Posyandu Aktif yang merupakan syarat utama dalam pelaksanaan  Posyandu ILP.

Selanjutnya, berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 menjelaskan bahwa Posyandu merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat. Pembentukan posyandu sebagai LKD diatur dengan Peraturan Desa dan pengurus LKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, sementara itu untuk Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) ditetapkan oleh Lurah.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Kabupaten Tuban Suhut, S.Sos., menerangkan sebelum terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Posyandu dikenal hanya sebatas Upaya  Kesehatan  Bersumber  Daya Masyarakat (UKBM). Sejak diberlakukannya Undang-Undang tersebut, Posyandu bertransformasi menjadi mitra pemerintahan desa dalam melaksanakan fungsi pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan juga sebagai bagian kewenangan lokal berskala  desa  yang merupakan  bagian  penting dalam implementasi otonomi desa.

“Selain itu, Posyandu tidak hanya sebagai obyek, melainkan subyek pembangunan di desa,” tegasnya.

Kemudian, JF Adminkes Ahli Muda pada Dinkes P2KB Tuban, Ike Mairina, S.Tr.Kes., menambahkan, pihaknya telah menetapkan 34 Posyandu Center of Excellence (CoE) sebagai lokus atau sasaran Posyandu ILP tahun 2024. Lokus Posyandu ILP ini terletak di 33 puskesmas pembantu (pustu) karena standar pelaksanaannya mensyaratkan minimal ada dua tenaga kesehatan di desa tersebut, yakni satu bidan dan satu perawat.

Dalam upaya mencapai hal tersebut, ungkapnya, posyandu harus aktif, minimal memiliki lima kader dan membuka pelayanan setiap bulan. Selain itu, posyandu telah memiliki alat untuk memantau pertumbuhan dan perkembangan.

Diakuinya, tidak mudah untuk mewujudkan Posyandu ILP tersebut. Oleh karena itu, pihaknya meminta dukungan dari semua sektor, terutama pemerintah desa untuk memenuhi jumlah kader yang ada di wilayahnya masing-masing agar menjadi posyandu aktif. 

Saat ini, imbuhnya, posyandu yang ada juga masih terpecah-pecah sesuai program masing-masing. Nantinya, akan menjadi satu kesatuan Posyandu ILP yang melayani seluruh siklus hidup mulai dari balita, ibu hamil, usia produktif, remaja, sampai lanjut usia. 

Untuk mencapai target tersebut, pihaknya bersinergi dan berkolaborasi dengan Tim Pokjanal Desa Siaga Kabupaten Tuban untuk melakukan pembinaan di 10 lokus Posyandu ILP tahun ini. Sementara, untuk lokus Posyandu ILP lainnya, pembinaannya diserahkan pada wilayah puskesmas masing-masing.

Ike Mairina menuturkan terdapat 85 persen Posyandu Aktif di tahun 2024. Rinciannya, dari 1.419 posyandu yang ada di 20 kecamatan se-Kabupaten Tuban, yang dinyatakan aktif  1.208 Posyandu. 

“Posyandu aktif tersebut meliputi posyandu yang ada di Kecamatan  Jatirogo, Bancar, Senori, Tambakboyo, Singgahan, Parengan, Montong, Rengel, dan Plumpang. Sedangkan, posyandu lainnya belum memenuhi syarat antara lain karena jumlah kader kurang dari lima orang,” pungkasnya. (yeni dh/hei)

comments powered by Disqus