PPID Tuban Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Desa Merkawang dan Pucangan, Ini Tujuannya
- 13 August 2026 19:15
- Yavid
- Kegiatan Pemerintahan,
- 33
Tubankab – Pemerintah desa menjadi salah satu garda terdepan dalam pelayanan informasi kepada masyarakat. Untuk mengoptimalkan peran tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tuban melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tuban melakukan persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026 di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, dan Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kamis (13/8).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk melihat kesiapan badan publik desa dalam melaksanakan keterbukaan informasi sekaligus memastikan pemenuhan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, Monev menjadi bagian dari upaya mendorong pelayanan informasi kepada masyarakat yang transparan dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, tim Monev melihat sejumlah aspek keterbukaan informasi di tingkat desa. Aspek tersebut meliputi kesiapan kelembagaan, ketersediaan dan pengelolaan informasi publik, sarana dan prasarana pendukung, serta mekanisme pelayanan informasi kepada masyarakat.
Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Diskominfo SP Kabupaten Tuban, Rita Zahara Afrianti, menekankan pentingnya komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban yang harus dipenuhi, tetapi juga bagian dari komitmen badan publik untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Rita, pemerintah desa perlu mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Kesiapan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara mudah, cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berbagai aspek keterbukaan informasi perlu dipersiapkan dengan baik, baik dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, maupun informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada masyarakat. Hal ini penting agar pelayanan informasi di desa dapat berjalan secara optimal,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga berharap Monev tidak berhenti sebagai kegiatan penilaian. Menurutnya, kegiatan tersebut juga perlu dimanfaatkan sebagai ruang evaluasi dan pembinaan bagi pemerintah desa. Dengan demikian, badan publik dapat mengetahui aspek yang masih perlu diperbaiki sekaligus meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, PPID Kabupaten Tuban terus mendorong badan publik di tingkat desa membangun tata kelola informasi yang terbuka, tertib, dan bertanggung jawab. Keterbukaan informasi diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. (yeni dh/yav)










