SEKCAM DAN SEKDES DIBEKALI BIMTEK UU PERDES

Tubankab – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tuban, menggelar bimbingan teknis, terkait peraturan perundang-undangan tentang pembentukan peraturan desa (Perdes), bagi kecamatan dan perangkat desa se Kabupaten Tuban.

Kegiatan yang dihelat Senin (15/02) di lantai 3, Kantor Pemkab Tuban, ini dilaksanakan 5 gelombang yang diikuti lebih dari 300 peserta dari perwakilan masing-masing kecamatan dan desa, dengan harapan nantinya pelatihan ini dapat diterapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyalahi koridor ruang lingkup batasan kewenangan.

Achmad Amin Sutoyo, selaku Asisten Pemerintahan Pemkab Tuban mengatakan, pelatihan ini sangat penting diikuti, khususnya bagi para sekretaris desa, karena mereka nantinya dituntut untuk bisa mengaplikasikan hasil bimbingan teknis tersebut di desa masing-masing. “Jangan sampai sekdes tidak paham, pasca pelatihan dan bimbingan teknis ini,’’ pesannya.

Amin menambahkan, begitu urgentnya kegiatan ini, diharapkan para peserta sedetail mungkin menyimak materi yang disampaikan. Rangkaian mekanisme dan prosedur, lanjutnya, adalah pembuatan peraturan desa termasuk kelengkapan-kelengkapan administratif, setidaknya harus valid dan faktual,” imbuh Amin.

Sementara itu, Rusdianto Sesung, selaku narasumber bimtek menyampaikan, perdes sebelum dibuat tentunya harus melalui musyawarah desa, dengan dilengkapi wujud undangan, daftar hadir, notulen dan risalah rapat, karena merupakan satu kesatuan sebelum peraturan desa ditetapkan.” Itulah wujud tertib administrasi desa. Tanyakan yang belum faham, sehingga ke luar dari bimtek ini, benar-benar mengerti dan faham, serta nantinya bisa mengaplikasikannya dengan baik dan benar,” pinta pakar hukum dari Universitas Narotama (Unnar), Surabaya ini. (nul/hei)

comments powered by Disqus