Setelah Rayung, Kini Prambonwetan Jalani Monitoring KPK dalam Program Perluasan Desa Antikorupsi
- 28 July 2026 14:18
- Yavid
- Kegiatan Bupati dan Wakil Bupati,
- 11
Tubankab - Setelah Desa Rayung, Kecamatan Plumpang, kini Desa Prambonwetan, Kecamatan Rengel, diproyeksikan menjadi contoh berikutnya dalam pengembangan Desa Antikorupsi di Kabupaten Tuban. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan monitoring Program Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di desa tersebut, Selasa (28/7).
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Tuban, Drs. Joko Sarwono, mengatakan Program Perluasan Desa Antikorupsi merupakan bagian dari pembangunan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
"Program ini bukan sekadar penilaian administratif, melainkan proses membangun budaya integritas yang harus menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah desa memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, mulai dari pengelolaan keuangan desa, pelaksanaan pembangunan, hingga penyediaan layanan publik. Karena itu, tata kelola yang baik harus menjadi komitmen bersama agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Wabup Tuban berharap Desa Prambonwetan dapat menjadi contoh praktik baik bagi desa-desa lain di Kabupaten Tuban. Ia juga meminta seluruh kepala desa beserta perangkat desa terus menjaga integritas dalam menjalankan tugas serta menjadikan hasil monitoring sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pemerintahan desa.
Selanjutnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Pembantu I Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Riandono Pramaputro, menyampaikan apresiasi kepada KPK RI yang terus mendampingi penguatan budaya antikorupsi hingga tingkat desa. Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tuban, tim penilai, dan seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.
"Bagi kami, kegiatan hari ini bukan hanya sekadar penilaian, melainkan momentum untuk saling belajar, saling menguatkan, dan bersama-sama membangun tata kelola desa yang semakin berintegritas, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Perwakilan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK RI, Andika Widiarto, menjelaskan bahwa penilaian Desa Antikorupsi telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2025 dan hasilnya disampaikan kepada KPK pada 2026. Monitoring yang dilakukan kali ini bertujuan memastikan rekomendasi hasil penilaian benar-benar diterapkan di tingkat desa.
Ia menyebut hingga kini terdapat enam desa di Jawa Timur yang tercatat sebagai Desa Antikorupsi, yakni Desa Sukojati di Banyuwangi, Desa Sempu dan Desa Candi di Pacitan, Desa Kedungsumber di Bojonegoro, Desa Tegalrejo di Banyuwangi, serta Desa Rayung di Kabupaten Tuban.
Andika mengatakan pengembangan Desa Antikorupsi selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah kabupaten. KPK menargetkan pada 2027 setiap kecamatan memiliki sedikitnya satu Desa Antikorupsi yang dibina pemerintah kabupaten, kemudian diperluas lagi pada tahun berikutnya.
"Desa Antikorupsi bukanlah sebuah perlombaan. Tidak ada juara ataupun pemenang. Yang kami harapkan adalah pemerintah desa dapat bekerja dengan tenang, tanpa khawatir melakukan kesalahan administrasi maupun terjerat tindak pidana korupsi," ujarnya.
Menurut Andika, administrasi yang tertib menjadi salah satu fondasi utama pencegahan korupsi di tingkat desa. Ia mendorong pemerintah desa mendokumentasikan seluruh proses pengambilan keputusan secara lengkap, memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membantu penyusunan notulen kegiatan, serta menyimpan dokumen penting dalam penyimpanan berbasis cloud agar tetap aman apabila dokumen fisik mengalami kerusakan atau hilang.
Ia menambahkan, hasil monitoring akan menjadi bahan evaluasi. Kekurangan yang masih ditemukan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dalam waktu satu hingga dua minggu sebelum dilakukan pembahasan lanjutan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kepala Desa Prambonwetan, Titik Sri Istiyati, menyambut baik monitoring yang dilakukan KPK RI. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi dorongan bagi pemerintah desa untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Sebagai kepala desa, saya ingin terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menolak segala bentuk pungutan liar maupun gratifikasi, sehingga masyarakat merasa nyaman saat memperoleh pelayanan di kantor desa," ungkapnya.
Ia berharap Desa Prambonwetan dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lain dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas, sehingga praktik korupsi, pungutan liar, maupun bentuk penyimpangan lainnya dapat dicegah bersama. (yav)










