Sosialisasi perundang-undangan bidang cukai di Kecamatan Jenu perkuat pemberantasan rokok ilegal. (yeni dh)

Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai Perkuat Komitmen Berantas Rokok Ilegal di Kabupaten Tuban

Tubankab - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai kepada Masyarakat dan/atau Pemangku Kepentingan yang digelar di Pendopo Kecamatan Jenu, Kamis (30/7).

Kegiatan yang merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini diikuti 50 perwakilan masyarakat dan para pemangku kepentingan dari Kecamatan Jenu, Merakurak, dan Tambakboyo.

Sosialisasi ini dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, Agus Wijaya. Dalam sambutannya, Agus Wijaya menjelaskan kebijakan Pemkab Tuban terkait penganggaran DBHCHT yang digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik melalui tiga sektor utama, yakni bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.

"Melalui pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran, diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal dapat berjalan lebih optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Untuk itu, informasi gempur rokok ilegal ini bisa digetoktularkan atau disebarluaskan kepada masyarakat lainnya," ujarnya.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Fahmi Fikroni, menyampaikan pemaparan mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Ia mengajak masyarakat memahami pentingnya menaati regulasi sebagai bentuk dukungan terhadap penerimaan negara dan terciptanya persaingan usaha yang sehat.

“Peran kami memastikan efektivitas anggaran, mengawal pembentukan produk hukum daerah, dan memberikan edukasi. Semua itu untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal yang jelas-jelas merugikan negara,” tandasnya.

Plt. Camat Jenu, Siswanto, memaparkan materi mengenai sosialisasi di bidang cukai sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengenali sekaligus mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama dari Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Dani Fianto, menerangkan ciri-ciri rokok ilegal beserta dampak peredaran dan sanksi atas pelanggarannya. Peserta juga ditunjukkan beberapa contoh rokok ilegal yang beredar di pasaran.

Pada kesempatan tersebut, peserta sosialisasi diberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan serta koordinasi antarinstansi dalam mendukung pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai.

“Apabila menemukan adanya produksi atau peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi Bea Cukai Bojonegoro di nomor 081226254704 atau contact center Bravo Bea Cukai di nomor (021) 1500225. Bisa juga melalui media sosial kami,” ungkapnya.

Materi terakhir disampaikan oleh Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tuban, Sutaji, mengenai peran Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, khususnya dalam mendukung pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Tuban.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh narasumber mengajak masyarakat untuk semakin waspada terhadap peredaran rokok ilegal. Masyarakat juga diimbau agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta turut berperan aktif memberikan informasi kepada aparat berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai.

Sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sehingga penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga, pemanfaatan DBHCHT semakin optimal, dan pembangunan daerah dapat terus berjalan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (yeni dh/yav)

comments powered by Disqus