Foto : Pengawas Ketenagakerjaan Sub Korwil Tuban, Erni Kartikasari. (dadang)

Tegakkan Aturan Pemberian THR, Pengawas Ketenagakerjaan Buka Posko Aduan

Tubankab – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, pengawas ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kerja.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, pemerintah telah membentuk posko pelayanan THR. Posko ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 dan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Posko ini juga diperkuat dengan juknis melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/1919/012/2025 perihal Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.

Pengawas Ketenagakerjaan Sub Korwil Tuban, Erni Kartikasari, menegaskan bahwa pemberian THR harus sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami pengawas ketenagakerjaan mempunyai tugas untuk menegakkan aturan ketenagakerjaan tanpa kecuali. SE THR ini merupakan pedoman dalam pemberian THR bagi tenaga kerja. Tentunya akan kami laksanakan semuanya sesuai aturan ini," ujarnya, Selasa (25/03).

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur telah membuka 54 titik Posko THR. Salah satunya berada di wilayah Sub Korwil Tuban yang berlokasi di UPT BLK Tuban. Selain itu, Disnakerin Kabupaten Tuban juga membuka posko serupa untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait THR.

Hingga Selasa (25/03), belum ada aduan resmi yang masuk. Namun, beberapa tenaga kerja dan perusahaan telah melakukan konsultasi terkait pemberian THR.

Berdasarkan aturan yang berlaku, batas akhir pembayaran THR adalah H-7 sebelum Hari Raya. Artinya, per 25 Maret 2025, hari ini seluruh pekerja seharusnya sudah menerima hak mereka. Jika masih ada yang belum menerima, mereka dapat mengadukan permasalahan tersebut di Posko THR UPT BLK Tuban atau di Disnakerin Kabupaten Tuban.

Selain memastikan pembayaran THR sesuai ketentuan, pengawas ketenagakerjaan juga mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan kepada pengemudi dan kurir berbasis aplikasi sebelum batas waktu yang ditetapkan.

"Kalau THR sudah terbayarkan semua, tentu semua akan bisa menyambut Lebaran dengan tenang dan riang. Aamiin," tutup Erni Kartikasari. (dadang bs/hei)

comments powered by Disqus