Wabup Tuban: Wajib Halal Perkuat Daya Saing UMKM, Wujudkan Spirit Mbangun Deso Noto Kutho ???????
- 30 July 2026 14:13
- Yavid
- Kegiatan Bupati dan Wakil Bupati,
- 6
Tubankab – Penerapan kebijakan Wajib Halal bukan sekadar memenuhi amanat regulasi nasional, tetapi menjadi strategi penting dalam memperkuat daya saing produk lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, saat membuka Diseminasi Wajib Halal Oktober 2026 bertajuk "Peran Akreditasi LPH dalam Penguatan Ekosistem Halal", Kamis (30/7/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk mengedukasi pelaku usaha sekaligus memperkuat ekosistem jaminan produk halal menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal 2026.
Wakil Bupati Tuban, Drs. Joko Sarwono, mengungkapkan penguatan jaminan produk halal memiliki keterkaitan erat dengan arah pembangunan Kabupaten Tuban. Menurutnya, pembangunan ekonomi harus dimulai dari desa dengan mendorong lahirnya produk-produk UMKM yang berkualitas, aman, dan memiliki jaminan kehalalan.
“Jaminan produk halal bukan sekadar pemenuhan regulasi nasional, melainkan komitmen kita bersama dalam memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat,” ungkapnya. Jika ekonomi desa bergerak maju dengan produk UMKM yang terjamin kehalalannya, maka daya saing daerah akan meningkat dari pelosok desa hingga wilayah perkotaan.
Wabup Tuban menjelaskan keberadaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah terakreditasi memegang peran strategis dalam menjaga mutu, kredibilitas, dan akuntabilitas proses sertifikasi halal. Kehadiran LPH diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal secara cepat, tepat, dan terpercaya.
"Ekosistem halal yang kuat akan meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang produk-produk UMKM Tuban menembus pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional," imbuhnya.
Pada kesempatan ini, peserta sosialisasi mendapatkan materi terkait kebijakan strategis penjaminan produk halal di tingkat nasional dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Dra. Hj. Haeny Relawati R.W., M.S. Selain itu, materi teknis terkait layanan Badan Layanan Umum (BLU) dan akreditasi lembaga dalam jaminan produk halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Heni Rusmiyati, S.S. Di samping itu, juga disampaikan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Jaminan Produk Halal sebagai bekal bagi para peserta dalam memahami mekanisme sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Tuban menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi dan mendampingi para pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang aman, terpercaya, dan berdaya saing, sekaligus memperkuat posisi Kabupaten Tuban sebagai daerah yang siap menyongsong implementasi Wajib Halal 2026. (ags/yav)










