Sosialisasi perpanjangan pemanfaatan lahan Pertamina EP di Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang, Tuban. (ist)

Warga Plumpang dan Pertamina EP Duduk Bersama, Kompensasi Pemanfaatan Lahan Naik 7 Persen

Tubankab Langkah nyata dalam membangun komunikasi efektif dan menjaga transparansi kembali ditunjukkan PT Pertamina EP Sukowati Field. Pada Selasa (8/9), sosialisasi perpanjangan pemanfaatan lahan untuk periode 2026–2028 digelar di tiga desa di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Tiga desa yang menjadi lokasi sosialisasi tersebut meliputi Desa Ngrayung dengan partisipasi 70 warga, Desa Sumurjalak sebanyak 73 warga, serta Desa Kesamben dengan jumlah peserta terbanyak, yakni 164 pemilik lahan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimcam Plumpang dan perwakilan pemerintah desa. Di antaranya Plt. Sekcam Plumpang Devie Linggar Buanasari, S.IP., M.AP., Kapolsek Plumpang Danny Rhakasiwi, S.H., M.H., Danramil Plumpang Kapten Inf. Siswanto, serta Plt. Kades Kesamben Sujarwo. Sementara itu, PT Pertamina EP Sukowati Field diwakili Feryansyah selaku Land Matter Formality.

Dalam sambutannya, Plt. Sekcam Plumpang Devie Linggar Buanasari menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Plumpang senantiasa mendukung kegiatan usaha dan investasi di daerah. Menurutnya, keberadaan operasional industri Pertamina memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah.

Kendati demikian, pihak kecamatan menekankan bahwa kepentingan dan perlindungan hak masyarakat pemilik lahan tetap harus menjadi prioritas. Karena itu, setiap proses administrasi dan teknis perpanjangan pemanfaatan lahan dinilai perlu menjunjung asas kesetaraan melalui ruang musyawarah yang transparan.

“Sosialisasi perpanjangan lahan PT Pertamina EP Sukowati Field ini merupakan langkah penting untuk membangun komunikasi dan keterbukaan antara pihak perusahaan, pemerintah, serta masyarakat,” ujar Devie Linggar Buanasari.

Ia juga mengimbau agar seluruh tahapan perpanjangan kerja sama dapat dikawal dengan baik hingga tuntas. “Kami berharap seluruh proses dapat berjalan secara transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan PT Pertamina EP Sukowati Field menerangkan tahapan teknis perpanjangan pemanfaatan lahan. Saat ini, pihak perusahaan mulai melakukan pemutakhiran dan pengumpulan kembali data administrasi para pemilik lahan untuk memverifikasi kepemilikan terbaru.

Warga pemilik lahan diminta melengkapi berkas persyaratan pendukung, seperti fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Verifikasi data tersebut ditargetkan selesai agar penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan periode 2026–2028 dapat segera dilaksanakan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap asas keadilan dan kesejahteraan warga, PT Pertamina EP Sukowati Field juga mengumumkan kenaikan nilai kompensasi pemanfaatan lahan sebesar 7 persen. Biaya pemanfaatan lahan yang semula Rp13.223 per meter persegi disesuaikan menjadi Rp14.148 per meter persegi untuk periode dua tahun ke depan.

Untuk memperlancar transaksi keuangan, Pertamina menggandeng Bank BNI dalam memfasilitasi pembukaan rekening secara kolektif bagi warga pemilik lahan yang terdampak. Skema pencairan dana melalui rekening masing-masing warga tersebut diterapkan untuk menjamin keamanan, ketepatan, dan efisiensi mekanisme pembayaran.

Rangkaian sosialisasi di masing-masing desa kemudian ditutup dengan verifikasi berkas dan pengumpulan data secara tertib dan kondusif. Sinergi antara pihak perusahaan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan menjadi fondasi terciptanya iklim operasional yang harmonis di Kecamatan Plumpang. (sis jp/yav)

comments powered by Disqus