WARGA SOKOGUNUNG, MELEK HUKUM

Tubankab - Tim penyuluhan hukum terpadu (Luhkumdu), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Desa Sokogunung, Kecamatan Kenduruan, Tuban, Selasa (16/02). Dihelatnya kegiatan tersebut guna meningkatkan kesadaran perilaku hukum di tengah masyarakat.

Kegiatan yang diselenggarakan di balai desa tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber dari Bagian Hukum Sekab Tuban, Kejaksaan Negeri Tuban, Pengadilan Negeri Tuban, Pengadilan Agama Tuban, Polres Tuban, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban, serta 50 warga desa sekitar yang akan mendapatkan penyuluhan. Kehadiran rombongan tim tersebut, disambut oleh Camat Kenduruan, Hendro Basuki, bersama anggota Muspika.

Menurut Kasubag Bantuan Hukum, pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Tuban, FX. Maryanto, kegiatan penyuluhan hukum ini dimaksudkan untuk menambah kesadaran perilaku hukum pada masyarakat, dan mengantisipasi atau mencegah terjadinya tindak kriminal. ”Setidaknya, masyarakat melek hukum supaya tidak berbuat kejahatan,’’ terang Maryanto.

Dijelaskannya, dalam forum ini, selain mendapatkan materi dari narasumber, juga diadakan dialog atau tanya jawab terkait dengan masalah hukum. Ini dimaksudkan agar warga desa benar-benar memahami masalah hukum.

Dalam penyuluhan yang berlangsung hingga siang hari tersebut, Polres Tuban menyampaikan materi tentang bahaya narkoba dan dampak hukum yang akan terjadi bagi para pengedar serta pengguna.

Sementaa itu, Pengadilan Agama Tuban lebih memberikan materi terkait dispensasi nikah, dan Badan Pertanahan Nasional menyampaikan terkait tata cara atau prosedur pengajuan sertifikat tanah. Sedangkan, dari Kejaksaaan Negeri dan Pengadilan Negeri Tuban menyampaikan materi hukum positif, baik pidana maupun perdata. (din/hei)

comments powered by Disqus