Wujudkan Birokrasi Modern, Pemkab Tuban Terapkan Transformasi Budaya Kerja WFH 50 Persen
- 09 April 2026 21:33
- Yavid
- Kegiatan Pemerintahan,
- 74
Tubankab - Cara kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tuban mulai berubah. Pemerintah Kabupaten Tuban menerapkan pola kerja baru yang lebih fleksibel dan berbasis hasil, berdasarkan Surat Edaran Bupati Tuban Nomor 800.1.5/11/414.032/2026, sebagai langkah menghadirkan birokrasi yang lebih responsif, efisien, dan selaras dengan perkembangan teknologi digital.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait percepatan transformasi budaya kerja. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Tuban memperkenalkan fleksibilitas lokasi kerja yang mencakup pelaksanaan tugas di kantor (work from office/WFO) dan di rumah atau tempat tinggal pegawai (work from home/WFH).
Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, menjelaskan bahwa penyesuaian lokasi kerja ini diatur dengan pola WFH sebanyak satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Setiap perangkat daerah diwajibkan menyusun jadwal penugasan dengan komposisi seimbang, yakni 50 persen ASN bekerja di kantor dan 50 persen lainnya bekerja dari rumah.
"Transformasi ini bukan sekadar tentang perubahan lokasi kerja, tetapi upaya membangun budaya kerja yang terukur berdasarkan output atau hasil, bukan lagi sekadar aspek kehadiran fisik di kantor," tegas Budi Wiyana, Kamis (9/4).
Lebih lanjut, Budi Wiyana menekankan bahwa kebijakan ini memiliki tujuan besar, di antaranya akselerasi layanan digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain itu, langkah ini diharapkan mampu mewujudkan efisiensi sumber daya secara riil, seperti penghematan konsumsi BBM, listrik, air, hingga biaya operasional kantor yang dapat dipantau secara langsung.
Selain sisi birokrasi, aspek lingkungan dan kesehatan juga menjadi perhatian. Pemkab Tuban berupaya menurunkan tingkat polusi dengan mengurangi mobilitas kendaraan serta mendorong budaya hidup sehat bagi ASN. Dalam pelaksanaannya, ASN juga diimbau mengurangi frekuensi perjalanan dinas hingga 50 persen serta menggunakan moda transportasi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik, sepeda, atau transportasi umum.
Meski menerapkan pola kerja fleksibel, Budi Wiyana memastikan bahwa kualitas pelayanan publik tidak akan mengalami penurunan. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat atau bersifat darurat dikecualikan dari ketentuan WFH. Layanan esensial seperti kesehatan (RSUD dan puskesmas), pendidikan (PAUD hingga SMP), layanan kependudukan, hingga perizinan (Mal Pelayanan Publik) tetap beroperasi penuh di kantor.
Termasuk dalam pengecualian tersebut adalah jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, camat, lurah, serta unit layanan kedaruratan seperti BPBD, Satpol PP, dan Damkar. Pegawai yang terlibat dalam Pendataan Kependudukan Kabupaten Tuban 2026 juga tetap diwajibkan menjalankan tugas sepenuhnya di lapangan sesuai jadwal yang ditentukan.
Kebijakan yang berlaku mulai April 2026 ini akan terus dipantau secara ketat dan dievaluasi setiap dua bulan sekali. Seluruh kepala perangkat daerah diinstruksikan melakukan pengawasan terhadap capaian target kinerja pegawai serta melaporkan hasil penghematan anggaran yang dihasilkan dari kebijakan ini secara berkala. (dadang/yavid)










